Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lima Perguruan Tinggi Bermasalah

ilustrasi
Riong Medan News - Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) menutup lima perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara dalam setahun. Teranyar, sekitar tiga bulan lalu, tiga PTS ditutup lantaran menabrak peraturan serta tidak ada aktivitas perkuliahan.

Hasil visitasi tim Kemenristekdikti memutuskan menutup Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana, Sekolah Tinggi Pelita Bangsa, dan Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama.

Dua PTS lainnya ditutup pada September 2015, karena tidak punya mahasiswa. Dua PTS tersebut adalah Universitas Preston Indonesia dan Akademi Kebidanan Jaya Wijaya

Koordinator Kopertis Wilayah-1 Sumut Profesor Dian Armanto mengatakan, tiga kampus yang belakangan ditutup sudah dinonaktifkan sejak dilansir data 29 PTS yang dinonaktifkan. Namun pada Januari 2016, lanjutnya, Kopertis memutuskan, dari 29 PTS yang dinonaktifkan, 14 mendapat pembinaan.

"Tidak lama setelah penerbitan daftar PTS yang dapat pembinaan Kemenristekdikti memutuskan tiga PTS ditutup. Namun, penutupan itu juga permintaan dari yayasan atau pemilik. Ada berbagai faktor mengapa kampus tersebut ditutup. Seperti yayasan tak memenuhi undangan berdiskusi dengan Dikti dan Kopertis," ujarnya kepada Tribun, Kamis (21/7) pagi.

Kopertis dan Dikti mengundang berbagai kampus yang bermasalah berdiskusi agar pengelolaan kampus lebih bagus. Tujuannya agar peraturan serta standar PTS dapat dipenuhi pemilik atau yayasan.

"Kami mau diskusi untuk membahas berbagai hal yang harus dilakukan yayasan. Apalagi, tiga kampus itu tidak punya mahasiswa. Artinya perkuliahan tidak ada dan kampusnya tak ada lagi. Bahkan, mereka enggak punya dosen. Makanya kami mengirimkan surat untuk ditutup saja," katanya.

Selain itu, Kopertis Wilayah-1 Sumut juga melakukan pembinaan terhadap 14 PTS. Tapi, 14 PTS itu bukan kampus abal-abal. Artinya punya izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan program studi.

"Tahun lalu, ada 29 PTS yang dinonaktifkan, kemudian statusnya berubah 14 dapat pembinaan, tiga ditutup dan sisanya aktif seperti biasa. Yang dapat pembinaan ini, karena melakukan berbagai pelanggaran dalam proses perkuliahan," ujarnya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan PTS adalah, tidak punya mahasiswa dan tidak punya tenaga pengajar (dosen) bergelar pascasarjana. Seharusnya, setiap program studi minimal punya enam dosen bergelar pascasarjana, yang keilmuannya linier.

"Beberapa kampus belum memenuhi kriteria itu, sehingga masih kami lakukan pembinaan. Rasio dosen dan mahasiswa belum sesuai. Satu dosen berbanding 30 mahasiswa, dan ada perguruan tinggi yang berlakukan kelas jauh," katanya.

Dian menjelaskan, PTS yang dinonaktifkan, karena membuka kelas jauh, sudah menutup program tersebut. Karena itu, Kopertis merekomendasi untuk diaktifkan kembali. Satu di antaranya Universitas Setia Budi Mandiri.

"Universitas Setia Budi Mandiri, yang sempat dinonaktifkan, karena membuka kelas jauh, sudah diaktifkan lagi. Mereka sudah mematuhi peraturan. Seluruh PTS yang dapat pembinaan kami kasih waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan. Tenggat waktu itu sudah berakhir 30 Juni lalu," ujarnya.
sumber : medan.tribunnews