Revolusi Sosial 1946 di Tanah Karo dan Lahirnya Pemerintahan Daerah Sendiri

Beberapa hari setelah meletusnya Revolusi Sosial, Selamat Ginting menerima pemberitahuan bahwa Luat Siregar yang mewakili Gubernur Sumatera Timur bersama Residen Junus Nasution akan datang ke Tanah Karo untuk menyelesaikan persoalan revolusi. Sebelum pertemuan resmi itu berlangsung, Selamat Ginting, Tama Ginting, dan Rakutta Sembiring terlebih dahulu mengadakan pertemuan di Kuta Gadung.
Dalam pertemuan internal tersebut, disepakati bahwa Rakutta Sembiring akan dicalonkan sebagai kepala pemerintahan Tanah Karo. Kesepakatan ini bukan keputusan spontan, melainkan hasil perhitungan politik untuk mengisi kekosongan kekuasaan pasca runtuhnya struktur feodal lama.
Ketegangan Politik dengan Pemerintah Sumatera Timur
Rapat Komite Nasional Indonesia Tanah Karo kemudian digelar di Kabanjahe. Dalam forum tersebut, Luat Siregar mempertanyakan tujuan Revolusi Sosial yang dilakukan rakyat Karo. Jawaban Selamat Ginting sangat tegas revolusi ini bertujuan membentuk pemerintahan demokratis dan menempatkan Tanah Karo sebagai daerah tersendiri, terlepas dari administrasi Simalungun.
Pernyataan ini menyentuh inti persoalan kolonial yang selama puluhan tahun membelenggu Karo. Sejak masa Belanda hingga Jepang, Tanah Karo hanya diperlakukan sebagai onderafdeling dari Afdeling Simalungun en Karolanden yang berpusat di Pematang Siantar. Sebuah posisi administratif yang tidak lahir dari kehendak rakyat Karo, melainkan dari kebutuhan kontrol kolonial.
Penolakan Luat Siregar terhadap pemisahan administratif tersebut memicu ketegangan serius. Dalam ruang tertutup, perdebatan berubah menjadi konfrontasi keras. Selamat Ginting secara terbuka menegaskan bahwa revolusi bukan sekadar mengganti simbol kekuasaan, tetapi membongkar warisan politik devide et impera yang memecah belah rakyat Karo.
Ancaman yang disampaikan Selamat Ginting sering dibaca ekstrem, tetapi harus dipahami dalam konteks zaman revolusi. Saat itu, legitimasi bukan ditentukan oleh prosedur administratif kolonial, melainkan oleh dukungan rakyat dan keberanian mengambil risiko politik.
Revolusi Tanpa Pembantaian
Menariknya, Revolusi Sosial di Tanah Karo tidak berjalan dengan pola kekerasan masif seperti di wilayah lain Sumatera Timur. Melalui pertemuan antara laskar Napindo Halilintar dan Persatuan Perjuangan, disepakati bahwa revolusi dilakukan tanpa pertumpahan darah.
Para Sibayak dan Raja Urung dinilai bukan penguasa absolut, melainkan administrator kolonial dengan kekuasaan terbatas. Oleh karena itu, mereka ditahan bukan untuk dihukum mati, melainkan diamankan guna mencegah konflik horizontal.
Pertemuan pada 8 Maret 1946 di Berastagi menjadi titik balik. Para Sibayak dan Raja Urung dikumpulkan, ditahan secara terorganisir, dan kemudian diungsikan ke Kutacane. Langkah ini membuka jalan bagi restrukturisasi pemerintahan tanpa gejolak sosial yang berarti.
Lahirnya Pemerintahan Daerah Tanah Karo
Pasca revolusi, kekosongan kepemimpinan segera diisi. Dalam pertemuan di Kuta Gadung yang kembali dipimpin Tama Ginting, Rakutta Sembiring ditetapkan sebagai kepala pemerintahan daerah Tanah Karo yang pertama. Keputusan ini kemudian disahkan secara resmi oleh Komite Nasional Indonesia Tanah Karo dan disetujui oleh Residen Junus Nasution serta Luat Siregar sebagai perwakilan pemerintah provinsi.
Dengan keputusan tersebut, Tanah Karo resmi berdiri sebagai satu daerah pemerintahan. Sistem swaparaja dan kerajaan Urung dihapus, digantikan dengan sistem luhak yang dipimpin oleh kader-kader baru, sebagian besar hasil pembinaan pada masa pendudukan Jepang.
Penataan Administrasi Pasca Revolusi
Pada 18 April 1946, Komite Nasional Provinsi menetapkan struktur administratif Tanah Karo menjadi tiga kewedanan Karo Tinggi, Karo Hilir, dan Karo Jahe. Pembagian ini menandai berakhirnya dominasi struktur kolonial dan lahirnya tata kelola baru berbasis kebutuhan lokal.
Yang patut dicatat, seluruh perubahan ini berlangsung relatif tanpa gejolak. Bahkan para tawanan Revolusi Sosial akhirnya dibebaskan menjelang agresi militer Belanda pertama. Fakta ini membantah narasi simplistik yang kerap menyamakan Revolusi Sosial Karo dengan kekerasan tak terkendali.
Catatan Akhir
Kesaksian Selamat Ginting membuka satu fakta penting Revolusi Sosial di Tanah Karo bukan sekadar ledakan emosi massa, melainkan proyek politik sadar untuk merebut kembali martabat dan kedaulatan administratif rakyat Karo. Tanpa memahami konteks ini, sejarah Karo akan terus dibaca dari kacamata kolonial, bukan dari kehendak rakyatnya sendiri.