Tujuh Kecamatan di Kota Medan Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Wajib Pakai Masker

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan merilis pembaruan data penyebaran virus corona hingga Jumat malam, 10 April 2020 pukul 20.00 WIB. Dari total 21 kecamatan di Kota Medan, tujuh kecamatan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Berdasarkan data resmi tersebut, wilayah Kota Medan kini terbagi ke dalam tiga kategori zona, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau, sesuai tingkat risiko penyebaran Covid-19.

Daftar Kecamatan Zona Merah Covid-19 di Medan

Tujuh kecamatan yang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 meliputi:

  • Medan Johor

  • Medan Tuntungan

  • Medan Sunggal

  • Medan Selayang

  • Medan Denai

  • Medan Timur

  • Medan Tembung

Sementara itu, 12 kecamatan lainnya berstatus zona kuning, yaitu:

  • Medan Helvetia

  • Medan Petisah

  • Medan Barat

  • Medan Baru

  • Medan Polonia

  • Medan Kota

  • Medan Maimun

  • Medan Area

  • Medan Amplas

  • Medan Perjuangan

  • Medan Deli

  • Medan Labuhan

Adapun dua kecamatan yang masih berada pada zona hijau adalah:

  • Medan Marelan

  • Medan Belawan

Data Kasus Covid-19 Kota Medan

Hingga pembaruan data tersebut, tercatat:

  • 43 kasus positif Covid-19

  • 6 pasien dinyatakan sembuh

  • 5 pasien meninggal dunia

  • 297 Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

  • 726 Orang Dalam Pemantauan (ODP)

  • 28 Orang Tanpa Gejala (OTG)

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk mulai melakukan penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Siapa pun yang berada di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker. Bisa menggunakan masker kain, masker medis, atau minimal sapu tangan. Tidak ada alasan untuk tidak memakai masker. Ini demi keselamatan kita bersama,” tegas Akhyar.

Ia juga menambahkan, selama persediaan memungkinkan, Pemerintah Kota Medan akan terus membagikan masker gratis kepada masyarakat.

Akhyar menegaskan, warga yang kedapatan berada di luar rumah tanpa masker akan dipaksa kembali ke rumah oleh petugas Satpol PP.

“Intinya, setiap warga yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker. Tidak ada pengecualian,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Medan kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi protokol kesehatan, serta menghindari aktivitas yang tidak mendesak guna menekan penyebaran Covid-19.