Jokowi Digugat Karena Virus Corona, Kok Bisa ?
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB dan diajukan dalam bentuk class action. Enggal mengaku mewakili kelompok pedagang eceran yang merasa dirugikan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menurut Enggal, pemerintah pusat dinilai lalai dalam mengantisipasi masuk dan penyebaran virus corona ke Indonesia, sehingga berdampak langsung pada penghasilan para pelaku usaha kecil. Ia menuding kelalaian tersebut telah membahayakan keselamatan ratusan juta penduduk Tanah Air.
“Saya menggugat Presiden Jokowi karena adanya kelalaian fatal dalam penanganan ancaman virus Covid-19,” ujar Enggal usai mendaftarkan gugatannya.
Ia menilai sejak awal pemerintah tidak menunjukkan sikap kewaspadaan yang memadai, bahkan tetap membuka akses bagi wisatawan asing ketika wabah Covid-19 telah merebak di berbagai negara. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai akal sehat masyarakat.
Enggal berpendapat, pemerintah seharusnya memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah pencegahan sebelum virus masuk ke Indonesia. Ia kemudian membandingkan kebijakan pemerintah Indonesia dengan langkah tegas yang diambil Pemerintah Tiongkok.
“Tiongkok berani menutup Kota Wuhan dan Provinsi Hubei yang berpenduduk puluhan juta jiwa demi memerangi Covid-19, tanpa menjadikan kerugian ekonomi sebagai alasan utama,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam pandangannya, pemerintah Indonesia dinilai terlalu menitikberatkan pada investasi dan sektor pariwisata, dibandingkan perlindungan terhadap keselamatan rakyat. Hal tersebut, menurut Enggal, berujung pada dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat kecil.
Ia juga mengaku sangat terpukul secara ekonomi akibat pandemi. Sebagai pedagang eceran, pendapatannya menurun drastis sejak aktivitas masyarakat dibatasi.
“Jika sejak awal penanganan dilakukan secara serius, saya dan rekan-rekan pedagang eceran masih bisa mempertahankan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, Enggal mengaku mewakili enam pelaku UMKM. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar serta Rp20 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, Enggal juga menyoroti sikap sejumlah pejabat negara yang sempat melontarkan candaan terkait virus corona pada awal pandemi. Menurutnya, hal itu menambah kekecewaan masyarakat yang sedang kehilangan sumber penghasilan.
“Kami kehilangan pendapatan, sementara solusi bantuan belum jelas, tetapi pejabat justru bercanda di televisi. Itu sangat melukai perasaan rakyat kecil,” ujarnya.
Enggal menegaskan tidak akan mencabut gugatan tersebut sebelum pemerintah menunjukkan tanggung jawab atas dampak ekonomi yang dialami masyarakat. Ia mengklaim mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan, mulai dari tenaga medis hingga pedagang kaki lima.
“Saya tidak akan mundur. Banyak yang mendukung, karena mereka juga terancam kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan tuntutan tersebut hingga pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat kecil akibat pandemi Covid-19.
