Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keberatan Hasil Pilkada Karo, Pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti Tolak Teken Hasil Rekapitulasi

Keberatan Hasil Pilkada Karo, Pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti Tolak Teken Hasil Rekapitulasi

Karogaul.com - Saksi dari pasangan keberatan dengan rekapitulasi Pilkada Karo 2020 yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Karo. Keberatan ini mereka lakukan dengan menolak menandatangani lembar hasil rekapitulasi.

 

Oki Teger Bangun mewakili saksi Iwan-Budianto mengatakan ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan sura serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

"Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formuli C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT," kata Oki didampingi saksi lainnya Pangeran Andre Nasution, Julianus Paulus Sembiring, dan Masdin Ginting Kamis (17/12).

 

Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil pilkada tersebut. Temuan itu yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tetapi di beberapa tps/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan diatas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5% dari jumlah DPT.

 

Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, dimana sesuai aturan kotak suara beserta isi didalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.

 

"Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan pilkada karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini semakin menguat dengan kejadi di TPS 25 Kel Lau Cimba Kec Kabanjahe dimana ada pemilih yg hak pilihnya telah digunakan fihak lain dan setelah dilakukan PSU hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya," ujarnya.

 

Ditambahkan Oki, paslon nomor urut 03 akan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU menyikapi hal tersebut.

 

"Kita sedang persiapkan semua data serta fakta yang kita temukan. Pengaduan akan kita lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kab/provinsi/RI serta pengadilan umum terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020," pungkasnya.