Makna Kalimbubu dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Karo
Karogaul.com - Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi
wanita dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan masyarakat Karo.
Masyarakat Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat sehingga
kalimbubu itu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (Tuhan yang nampak). Sikap
menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela.
Kalau dahulu pada acara jamuan makan, pihak
kalimbubu selalu mendapat prioritas utama, para anakberu (kelompok pihak
penerima istri) tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu
memulainya, demikian juga bila selesai makan, pihak anakberu tidak akan berani
menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan, bila ini tidak
ditaati dianggap tidak sopan. Dalam hal nasehat, semua nasehat yang diberikan
kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati,
perihal dilaksanakan atau tidak masalah lain.
Oleh Darwan Prints, kalimbubu diumpamakan sebagai legislatif,
pembuat undang-undang.
Kalimbubu dapat dibagi atas 2:
*Kalimbubu
berdasarkan tutur
*Kalimbubu
Bena-Bena disebut juga kalimbubu tua adalah kelompok
keluarga pemberi dara kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga
pemberi anak dara awal dari keluarga itu. Dikategorikan kalimbubu Bena-Bena,
karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi dara sekurang-kurangnya
tiga generasi.
*Kalimbubu
Simajek Lulang adalah golongan kalimbubu
yang ikut mendirikan kampung. Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan
secara turun temurun. Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.
Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di desa di Tanah
Karo.
*Kalimbubu
berdasarkan kekerabatan (perkawinan)
*Kalimbubu
Simupus/Simada Dareh adalah pihak
pemberi wanita terhadap generasi ayah, atau pihak clan (semarga) dari ibu
kandung ego (paman kandung ego). (Petra : ego maksudnya orang, objek yang
dibicarakan)
oKalimbubu I Perdemui atau (kalimbubu si erkimbang),
adalah pihak kelompok dari mertua ego. Dalam bahasa yang populer adalah bapak
mertua berserta seluruh senina dan sembuyaknya dengan ketentuan bahwa si
pemberi wanita ini tidak tergolong kepada tipe Kalimbubu Bena-Bena dan
Kalimbubu Si Mada Dareh.
*Puang Kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak
subclan pemberi anak dara terhadap kalimbubu ego. Dalam bahasa sederhana pihak
subclan dari istri saudara laki-laki istri ego.
*Kalimbubu
Senina. Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur
senina dari kalimbubu ego. Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada
golongan kalimbubu ego, peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok
subclan kalimbubu ego.
*Kalimbubu
Sendalanen/Sepengalon. Golongan
kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari
senina sendalanen, sepengalon (akan dijelaskan pada halaman-halaman
selanjutnya) pemilik pesta.
Ada pun hak
kalimbubu ini dalam struktur masyarakat Karo
*Dihormati oleh anakberunya
*Dapat memberikan perintah kepada pihak anakberunya
Tugas dan
kewajiban dari kalimbubu
*Memberikan saran-saran kalau diminta oleh
anakberunya
*Memerintahkan pendamaian kepada anakberu yang
saling berselisih
*Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga
*Mengosei anak berunya (meminjamkan dan mengenakan
pakaian adat) di dalam acara-acara adat
*Berhak menerima ulu mas, bere-bere (bagian dari
mahar) dari sebuah perkawinan, maneh-maneh (tanda mata atau kenang-kenangan)
dari salah seorang anggota anakberunya yang meninggal, yang menerima seperti
ini disebut Kalimbubu Simada Dareh.
Pada dasarnya setiap ego Karo, baik yang belum
menikah pun mempunyai kalimbubu, minimal kalimbubu si mada dareh. Kemudian bila
ego (pria) menikah berdasarkan adat Karo, dia mendapat kalimbubu si erkimbang.