Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Menjadi Kades Karo Inspiratif, Mewujudkan Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan

jagung karo
Foto : Jagung Karo (karosatuklik)

Pemerintah pusat tentu sudah bisa melihat dan merasakan bahwa pentingnya pembangunan Indonesia ke depan yang dimulai dari desa.

Desa adalah ujung tombak pemerintahan, yang berada di garda terdepan pelayanan publik, sekaligus tempat hidup tradisi dan adat istiadat

Desa adalah taman sari kearifan lokal nusantara dan itulah sumber kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.

Bung Karno pernah mengingatkan bahwa Desa merupakan salah satu benteng pertahanan negara.

Kebijakan dan program pembangunan haruslah menitik-beratkan pada pemberdayaan Desa.
 
Membangun Indonesia dari Desa, Jika Desa Kuat, maka Indonesia mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri. Itulah Indonesia Maju yang Berdaulat. Indonesia yang berakar dan bertumpu pada Desa yang Kuat, kata Bung Karno.

Berbicara tentang desa tentu kita tidak terlepas dari ketentuan yang berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri.

Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang.
 
Saat ini kita di hadapkan kepada berbagai permasalahan Desa seperti kemiskinan yang tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan yang rendah.
 
Permasalahan yang ada ini tentu akan dapat diatasi dengan adanya pembangunan di desa. Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, namun harus lebih dari hal itu.

Oleh karena itu, membangun Indonesia tentu bisa kita mulai dari Kabupaten Karo yang berlokasi di dataran tinggi Karo, Pegunungan Bukit Barisan.
 
Kabupaten Karo terletak sejauh 77 km dari Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kabupaten Karo terletak di dataran tinggi dengan ketinggian antara 600 sampai 1.400 meter di atas permukaan laut.
 
Karena berada di ketinggian tersebut, Tanah Karo Simalem, nama lain dari kabupaten ini mempunyai iklim yang sejuk dengan suhu berkisar antara 16-17°C.

Kabupaten Karo dahulu merupakan bagian dari Kerajaan Aru atau Haru dan juga pernah ada memiliki 5 kesibayaken (kerajaan) yang merupakan sistem pemerintahan di Tanah Karo :
👉 Kerajaan Sibayak Lingga (asal mula Marga Karo-Karo Sinulingga)
👉 Kerajaan Sibayak Sarinembah (asal mula Marga Sembiring Meliala)
👉 Kerajaan Sibayak Suka (asal mula Marga Ginting Suka)
👉 Kerajaan Sibayak Barusjahe (asal mula Karo-Karo, Barus)
👉 Kerajaan Sibayak Kutabuluh (asal mula Marga Perangin-angin).

Selanjutnya Taneh Karo juga memiliki sistem pemerintahan Raja Urung dan Pengulu.

Saat ini, Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan, 10 kelurahan, dan 259 desa dengan luas wilayah mencapai 2.127,25 km² dan jumlah penduduk sekitar 404.998 jiwa (2020) dengan kepadatan penduduk 190 jiwa/km².

Sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.118 tahun 1991 dan Surat Keputusan Gubernur KDH Tkt I Provinsi Sumatera Utara No. 138/21/1994 tanggal 21 Mei 1994 tentang data wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia dan Sumatera Utara serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo No.04 tentang Pembentukan Kecamatan Dolat Rayat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Naman Teran dan Kecamatan Tiganderket serta pemindahan Ibu kota Kecamatan Payung, maka di Kabupaten Karo terdapat 17 kecamatan, 248 desa serta 10 kelurahan. Wilayah Kabupaten Karo dibagi menjadi 17 kecamatan.

Bupati Karo adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo. Bupati Karo bertanggungjawab kepada Gubernur provinsi Sumatera Utara.
 
Oleh karena itu, konsep pembangunan desa berkelanjutan di Kabupaten Karo tampaknya menjadi hal yang menjanjikan. Hal ini karena aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini tapi juga tentang masyarakat di masa depan.

Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di seluruh masyarakat yang juga tentunya meliputi masyarakat desa di seluruh Kabupaten Karo Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pembangunan tentu sebaiknya tidak lagi di pusatkan di perkotaan (Sentralisasi), namun pembangunan sudah sepatutnya di mulai dengan dilakukan secara menyebar di seluruh pelosok Indonesia (Desentralisasi).

Pada hakekatnya, pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pemerintah pusat juga berdasarkan Undang Undang Desa memberikan keleluasaan untuk pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi faktual di desa.

Oleh karena itu, sangat di harapkan agar visi dan misi pemerintah desa dapat membangun desanya sesuai dengan kearifan lokal yang ada dengan tujuan :
1) Desa Tanpa Kemiskinan,
2) Desa Tanpa Kelaparan,
3) Desa Sehat dan Sejahtera,
4) Pendidikan Desa Berkualitas,
5) Keterlibatan Perempuan Desa,
6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi,
7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan,
8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata,
9) Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan,
10) Desa Tanpa Kesenjangan,
11) Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman,
12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan,
13) Desa Tanggap Perubahan Iklim,
14) Desa Peduli Lingkungan Laut,
15) Desa Peduli Lingkungan Darat,
16) Desa Damai Berkeadilan,
17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa,
18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Dengan demikian tentu sangat di harapkan hal diatas dapat di jadikan tolak ukur untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
 
Hal tersebut tentu terkait dengan pembentukan dan pengembangan serta revitalisasi BUMDes/ BUMDesma; penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.

Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, diantaranya terkait dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; selain itu, pengembangan Desa Wisata; penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta terkait dengan desa inklusif.

Dalam menjalankan program program diatas maka peranan kepala desa tentulah sangat di perlukan dan menjadi ujung tombak dalam pembangun. Pembangunan desa tentu tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Setiap desa tidak harus sama dalam melaksanakan pembangunan, perbedaan dalam pembangunan memang perlu dilakukan, demi mengakomodir karakteristik dan kemampuan masing-masing wilayah.

Membangun desa bukan saja terkait kewilayahan atau geografis, akan tetapi juga soal pembangunan manusia yang terpinggirkan dan kurang mampu secara ekonomi.

Saat ini kita bisa melihat desa desa di Tanah Karo menunjukan kondisi dan situasi yang masih minimnya pembangunan di wilayah pedesaan tersebut. Hal ini tentu sebagai dampak dari pembangunan yang selama ini hanya menitikberatkan pada kawasan perkotaan, yang dianggap sebagai pusat pertumbuhan.

Untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah Kabupaten Karo, tentu kita harapkan agar Pemerintahan Pusat dapat terus meningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi dana desa secara bertahap ini, sekaligus untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa.

Langkah yang paling tepat untuk membangun Desa adalah dengan membangun jalan jalan ke perladangan serta antar desa dan ibukota Kecamatan dan Kabupaten, jembatan. Pembangunan infrastruktur ini tentu untuk meningkatkan akses konektivitas. Konektivitas yang terjadi nantinya akan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi di kawasan seluruh Kabupaten Karo.

Pembangunan desa juga tentu harus menjadi titik perhatian utama pemerintah yang tidak hanya membangun jalan, pemerintah juga harus mendirikan puskesmas, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di desa mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik dan air bersih.

Oleh karena itu, peranan Kepala Desa tentu sangat di butuhkan menjadi penggerak utama dan menjadi inspiratif dalam mensukseskan pembangunan nasional.

Dalam hal ini Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Peran kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya adalah sebagai perencanaan pembangunan, pengawas pembangunan, dan pelopor pembangunan.

Kepala Desa selaku pemimpin formal di desa harus mampu menggerakkan, mendorong dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, karena tujuan dari pembangunan itu tidak akan dapat terwujud apabila tidak ada keterlibatan masyarakat.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
 
Caranya, adalah kepala desa untuk terus mendorong pembangunan desa untuk menjadi desa yang mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam upaya mengurangi kesenjangan di tengah masyarakat di desa dan hal itu bisa dilakukan dengan mempercepat pembangunan kawasan perdesaan.

Kepala desa di harapkan dapat terus ikut serta untuk mengikuti informasi berbagai program Pemerintah pusat terhadap daerah dan berbagai program pemerintah itu dapat di gelontorkan ke desanya dalam upaya untuk mempercepat pembangunan dan peran kepala desa dalam hal ini tentu sangat dan mutlak sangat di perlukan untuk menjadi ujung tombak dan garda terdepan.

Kepala desa harus memiliki komitmen yang kuat untuk membangun Indonesia dari desa dengan visi dan misi pembangunan segala bidang yang menyeluruh, adil dan merata. Hal ini selarah dengan semangat Nawacita, bahwa pembangunan ditujukan untuk mewujudkan kedaulan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian di bidang kebudayaan.

Jadi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi tonggak perubahan pradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Kepala desa mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk mengatur sendiri pembangunan yang dilakukan di wilayahnya. Tujuan dari semua itu, tidak lain adalah untuk memudahkan desa mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

Ada banyak masalah sosial budaya akibat dari perpindahan penduduk ini yang terjadi di dua lokus itu (desa dan kota). Sehingga semakin besarnya arus urbanisasi dari desa-kota, maka akan menyebabkan timbulnya ketidakmerataan persebaran penduduk antar desa dan kota.

Suatu pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya, apabila pembangunan yang dilakukan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan pemberdayaan masyarakat desa mulai dari keikutsertaan perencanaan sampai pada hasil akhir dari pembangunan tersebut dan itu semua tidak terlepas dari peranan dan figur kepala desa yang bisa menjadi inspirasi atau sosok pemimpin dengan ilham atau imajinasi yang berbentuk daya cipta atau kreativitas dan stimulasi atau gairah pikiran, perasaan, untuk aktivitas atau kreativitas khusus atau tidak biasa bagi warga masyarakatnya.

Inspirasi ini tentu pasti akan melahirkan figur yang inspiratif atas sosok Kepala Desa yang secara nyata bisa memberikan energi positif, baik pada hasil karya, wibawa, cara pandang, maupun caranya berbicara dalam memimpin masyarakat.

Oleh : Roy Fachraby Ginting
Dosen Universitas Sumatera Utara Medan