Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Empat Menjadi Tiga -- Sistem Kekerabatan Karo



Dalam suatu rumah adat Karo, ada pembagian hunian disebut JABU yang dimasa lalu telah ditetapkan pada empat sudut berbeda didalam rumah. Hal itu menunjukkan dalam peradatan Karo terdapat EMPAT pembagian sistem kekerabatan.
 
Tetapi sekarang sistem kekerabatan Karo yang ditetapkan oleh Nini siarah Lebe (Moyang dahulu), dirubah dari empat menjadi TIGA dengan menyatukan SEMBUYAK dengan SENINA. Apakah kita lebih pintar dari nenek moyang itu ataukah karena kita tidak menghargai ketentuan yang telah digariskan oleh mereka ??.

Dalam suku Karo, suatu rumah baru bisa dikatakan rumah adat jika dihuni oleh empat perangkat adat yang terdiri dari SEMBUYAK, ANAK BERU, KALIMBUBU & SENINA.
 
Oleh sebab itu dalam satu rumah adat Karo dihuni oleh banyak keluarga (di Batukarang ada yang 16 keluarga dan di Seberaya ada yang sampai 24 keluarga).

Didalam satu rumah adat Karo sepertinya sudah memenuhi suatu bentuk pemerintahan kecil karena didalamnya telah memenuhi persyaratan musawarah dewan adat (terdiri dari si Empat Terpuk) yang disebut Runggu disamping itu didalam satu rumah adat diangkat pula dua Pengulu yang bertugas kedalam dan keluar rumah.

Penempatan hunian didalam rumah tersebut diatur menurut ketentuan adat dan biasanya suatu rumah belum dapat dikatakan Rumah adat jika penghuninya tidak memenuhi EMPAT komponen perangkat adat tersebut.

Komponen dasar tersebut dibagi atas empat kelompok yang mendiami empat Jabu yang berbeda pula. Jabu tersebut merupakan ruangan terbuka tampa dinding jika ditelusuri Jabu ini adalah SEBUTAN UNTUK DINDING ABSTRAK SEBAGAI PEMBATAS RUANGAN DIDALAM SUATU RUMAH ADAT (bisa dianggap seperti kabut atau asap penghalang pandangan yang didalam bahasa Melayu kuno disebut Jabu ??). Keempat Jabu itu adalah:

1. JABU BENA KAYU 
👉yang ditempati oleh Sembuyak.

2. JABU UJUNG KAYU 
👉yang ditempati Anak Beru.

3. JABU LEPAR BENA KAYU 
👉yang ditempati Kalimbubu.

4. JABU LEPAR UJUNG KAYU 
👉yang ditempati Senina.

Keempat komponen didalam rumah adat ini mempunyai peranan dan tugas yang berbeda dalam pelaksanaan peradatan Karo dan merupakan majelis adat untuk menentukan suatu pengambilan keputusan penghuni rumah (dalam acara pesta adat Karo terlihat masih melaksanakan runggu tetapi hal itu tidak lagi mutlak dilaksanakan didalam rumah adat ).

Bujur ras Mejuah juah.💕

Oleh : Fajar Bangun