Bisakah DPR Dibubarkan ?

Sering kali kita mendengar keluhan tentang kinerja DPR. Rasanya geregetan dan ingin DPR dibubarkan saja. Tapi, apa itu mungkin? Jawabannya, secara hukum, tidak bisa.
Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden dan DPR itu ibarat dua tim yang sama-sama kuat. Masing-masing punya tugas dan jabatan yang jelas dan tidak bisa saling "melemparkan" tugas atau membubarkan satu sama lain. Beda dengan negara lain yang menganut sistem parlementer, di mana pemerintahnya bisa dibubarkan kalau lagi enggak kompak sama parlemen. Jadi, kalau di Indonesia, presiden tidak punya kuasa untuk membubarkan DPR, dan sebaliknya.
Gagasan untuk membubarkan DPR biasanya muncul dari kekesalan masyarakat terhadap kinerja mereka. Mungkin ada undang-undang yang dianggap tidak pro-rakyat, atau banyak isu lain yang bikin kita merasa DPR tidak bekerja maksimal. Itu wajar banget, karena artinya kita peduli sama jalannya pemerintahan.
Meskipun niatnya baik, memaksa membubarkan DPR itu berisiko besar. Kalau DPR dibubarkan tanpa dasar hukum, negara kita bisa kacau balau. Pemerintahan akan berhenti berjalan, tidak ada yang membuat undang-undang baru, dan stabilitas politik akan terancam. Intinya, hal itu malah akan bikin masalah baru yang lebih besar.
Jadi, meskipun kadang kesel banget sama DPR, sistem hukum kita memang didesain untuk mencegah pembubaran agar negara tetap stabil dan tidak gampang goyah.