59 Kali Naik Jet Pribadi Habiskan Rp 90 Miliar, Ketua KPU Dapat Sanksi Teguran


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua serta empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Sanksi tersebut diberikan setelah terungkap bahwa kelima pejabat KPU itu melakukan puluhan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam sidang yang digelar Selasa (21 Oktober 2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa para komisioner KPU tersebut melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan memakai jet pribadi jenis Embraer Legacy 650.

Aksi itu disebut telah menghabiskan anggaran negara (APBN) sekitar Rp 90 miliar.

Atas temuan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner yang terlibat.