Widget HTML #1

Menkeu Purbaya Soroti Dana Mengendap di Pemda, Sumut Simpan hingga Rp 3,1 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa serapan belanja pemerintah daerah (Pemda) masih tergolong lambat hingga kuartal III tahun 2025. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer daerah dengan cepat dan tepat waktu.

Menurut Purbaya, rendahnya realisasi belanja ini menyebabkan banyak dana daerah justru parkir di perbankan. Total dana yang mengendap di bank saat ini diperkirakan mencapai Rp 234 triliun.

“Masalahnya bukan di ketersediaan dana, tetapi di lambatnya pelaksanaan anggaran. Akibatnya, uang daerah menumpuk di bank,” jelas Purbaya dalam Rapat Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan bijak. Pemda diminta agar tidak membiarkan dana daerah menganggur terlalu lama di bank, melainkan segera digunakan untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Belanjakan dana daerah dengan cermat, jangan menunggu akhir tahun. Gunakan untuk proyek yang memberi manfaat ekonomi dan sosial,” pesannya.

Purbaya juga mengingatkan agar para kepala daerah menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan APBD, karena kepercayaan publik dan investor sangat bergantung pada hal itu.

“Tata kelola dan kepercayaan adalah modal utama. Begitu hilang, butuh waktu lama untuk memulihkannya,” tambahnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja APBD sampai September 2025 baru mencapai Rp 712,8 triliun, atau 51,3% dari total pagu Rp 1.389 triliun. Angka tersebut turun 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rinciannya, belanja pegawai turun tipis 0,7%, sedangkan belanja modal anjlok hingga 31% menjadi Rp 58,2 triliun. Penurunan juga terjadi pada belanja barang dan jasa yang melemah 10,5%, serta belanja lainnya turun 27,5%.

“Penurunan belanja modal ini harus jadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap pembangunan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan agar Pemda mempercepat penyerapan anggaran di sisa waktu tiga bulan terakhir tahun ini.

“Dana daerah jangan dibiarkan diam di kas atau deposito. Harus segera berputar agar ekonomi daerah juga bergerak,” tegasnya.

Adapun 15 pemerintah daerah dengan simpanan dana terbesar di bank berdasarkan data Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun

  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun

  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,1 triliun

  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun

  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun

  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun

  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun

  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun

  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun

  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun

  11. Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun

  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun

  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun

  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun

  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun