Prabowo Resmi Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,69 Triliun

Kabar Baik untuk Peserta BPJS yang Menunggak!
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi resmi untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang totalnya mencapai Rp7,69 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang sudah lama tidak mampu membayar iuran dan agar mereka kembali bisa menikmati layanan kesehatan secara layak.
Apa Maksudnya Penghapusan Tunggakan BPJS?
Kebijakan ini berarti pemerintah akan melakukan pemutihan utang iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama peserta mandiri kelas 3 dan mereka yang sudah menunggak bertahun-tahun. Dengan langkah ini, peserta yang sebelumnya nonaktif akan diaktifkan lagi tanpa harus melunasi sisa utang.
Inti Manfaatnya:
-
Peserta Nonaktif Bisa Aktif Lagi: Jutaan warga yang sebelumnya kehilangan akses layanan kesehatan karena tunggakan akan kembali bisa berobat.
-
Pemerintah Tanggung Rp7,69 Triliun: Angka fantastis ini menunjukkan komitmen negara membantu kelompok rentan.
-
Mewujudkan Pemerataan Kesehatan: Tujuannya agar pelayanan kesehatan bisa diakses semua lapisan masyarakat, tanpa hambatan ekonomi.
Dukungan Pemerintah dan BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa arahan ini datang langsung dari Presiden Prabowo bersama Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Rapat teknis juga sudah digelar untuk membahas implementasinya. Pemerintah optimis mampu menanggung tunggakan yang nilainya mencapai Rp7,69 triliun (belum termasuk denda).
Siapa yang Akan Mendapat Manfaat?
Menurut Cak Imin, sekitar 23 juta peserta BPJS mandiri saat ini tercatat memiliki tunggakan. Kebijakan pemutihan ini ditargetkan mulai dijalankan pada November 2025. Setelah diberlakukan, peserta akan kembali aktif dan bisa membayar iuran ke depan tanpa beban tunggakan lama.
Kenapa Kebijakan Ini Penting?
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai langkah ini sangat membantu peserta kelas 3 dan mandiri yang selama ini terjebak status nonaktif. Banyak dari mereka tidak bisa berobat hanya karena tunggakan beberapa tahun.
Selain memulihkan hak peserta, pemutihan ini juga dinilai bisa memperbaiki citra BPJS yang sempat turun pasca kenaikan iuran saat pandemi.
Latar Belakang Munculnya Tunggakan
Sejak terbitnya Perpres No. 64/2020, iuran peserta mandiri naik cukup tinggi:
Kelas | Sebelumnya | Setelah Kenaikan |
---|---|---|
Kelas 1 | Rp80.000 | Rp150.000 |
Kelas 2 | Rp51.000 | Rp100.000 |
Kelas 3 | Rp23.000 | Rp42.000* (Rp7.000 disubsidi pemerintah) |
Kenaikan ini terjadi saat banyak warga kehilangan penghasilan akibat COVID-19, sehingga menambah beban dan memicu penunggakan.
Dua penyebab utama masyarakat berhenti membayar iuran:
-
Pendapatan menurun / kemampuan bayar rendah
-
Kekecewaan terhadap layanan yang diterima
Dengan adanya pemutihan, pemerintah ingin mengembalikan hak masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan secara adil.
Apakah BPJS Akan Merugi?
Banyak yang khawatir keuangan BPJS akan terganggu. Namun beberapa pengamat justru optimis, karena setelah peserta aktif kembali, iuran berjalan ke depan bisa menjadi sumber pemasukan baru dan memperkuat sistem.
Tetap Perlu Pengawasan
Kebijakan ini jelas pro-rakyat, tapi publik berharap pelaksanaannya transparan dan berkelanjutan. Tantangan ke depan bukan cuma soal hapus utang, tapi bagaimana memastikan sistem BPJS lebih adil, efisien, dan bisa diandalkan.
Sambil menunggu regulasi final dan jadwal pelaksanaan, kamu bisa pantau info keuangan bermanfaat lainnya lewat Tuwaga—mulai dari produk pendanaan, promo, sampai solusi finansial praktis dalam satu platform.