Terungkap di Sidang, Harvey Moeis Transfer Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi untuk Beli Tas

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson, mengungkap bahwa terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, mentransfer uang sekitar Rp 14,17 miliar kepada istrinya, aktris Sandra Dewi, yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah tas mewah.

Hal tersebut disampaikan Max saat bersaksi dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

“Dari beberapa bukti transaksi rekening, memang ada yang digunakan untuk pembelian tas. Uang yang masuk ke rekening Sandra itu sebagian berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Max di ruang sidang.

Dua Periode Transfer Dana

Menurut keterangan penyidik, transfer uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi terjadi dalam dua periode, yaitu pada 2016–2019 senilai Rp 6,38 miliar dan 2018–2022 sebesar Rp 7,79 miliar.
Total dana yang ditransfer mencapai Rp 14,17 miliar.

Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai tas mewah dari merek ternama. “Karena kami juga sedang mengusut TPPU, maka uang yang masuk itu sudah bercampur dan sebagian digunakan untuk membeli tas,” kata Max.

Selain itu, selama penyidikan berlangsung, pihak Sandra Dewi disebut tidak pernah menyerahkan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
“Dari pihak Bu Sandra belum pernah memberikan bukti pembelian sebelum menikah,” ujarnya.

Aset Disita untuk Negara

Dalam perkara korupsi tata niaga timah, majelis hakim sepakat dengan jaksa untuk merampas sejumlah aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dianggap berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ujar hakim anggota Jaini Basir dalam sidang, Senin (23/12/2024).

Aset yang disita meliputi sejumlah kendaraan mewah, properti, tas, perhiasan, uang tunai, dan logam mulia.

Berikut daftar aset yang disita:

  • Mobil mewah: Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase, Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mercedes-Benz SLS AMG, MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, dan Porsche.

  • Properti: 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

  • Tas mewah: 88 unit dari berbagai merek ternama.

  • Perhiasan: 141 item.

  • Uang tunai: Rp 13,58 miliar dan 400.000 dolar AS.

  • Rekening deposito: Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.

  • Logam mulia.

Keberatan dari Sandra Dewi

Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan atas penyitaan aset tersebut. Ia menilai tas-tas mewah yang disita merupakan hasil kerja kerasnya selama lebih dari 10 tahun berkarier di dunia hiburan, termasuk hasil dari endorsement dan kerja sama dengan sejumlah merek.

Meski demikian, pihak Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa sebagian aset yang disita memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan suaminya.
“Kami tetap menilai bahwa aset tersebut merupakan bagian dari hasil TPPU yang dilakukan oleh Harvey Moeis,” kata Max.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Dalam putusan tersebut, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun serta pidana pengganti yang semula sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.