BNN Sapu Bersih 6,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja skala besar di Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan narkotika, tim BNN mengidentifikasi enam titik penanaman dengan total luas sekitar 6,5 hektare.

Dilansir dari laman resmi BNN, Kamis (6/11/2025), operasi pemusnahan dipimpin Direktorat Narkotika BNN di bawah pimpinan Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H., dan berada dalam komando Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Temuan ini merupakan bagian dari tugas BNN memperluas keterlibatan masyarakat dalam program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika.

Temuan Ladang Ganja di Desa Teupin Rusep

Enam titik ladang ganja itu berlokasi di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dari pemetaan yang dilakukan, petugas mencatat total sekitar 97.000 batang ganja dengan berat basah diperkirakan 69 ton.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Titik 1 – Ketinggian 301 MDPL, luas 0,5 hektare, sekitar 7.000 batang ganja setinggi 50 cm, berat basah 1,5 ton

  • Titik 2 – 266 MDPL, luas 1,5 hektare, 20.000 batang setinggi 100–250 cm, berat basah 20 ton

  • Titik 3 – 262 MDPL, luas 1,1 hektare, 10.000 batang setinggi 100–150 cm, berat basah 5 ton

  • Titik 4 – 256 MDPL, luas 1,5 hektare, 30.000 batang setinggi 200–300 cm, berat basah 20 ton

  • Titik 5 – 269 MDPL, luas 1,4 hektare, 25.000 batang setinggi 200–300 cm, berat basah 20 ton

  • Titik 6 – 194 MDPL, luas 0,5 hektare, 5.000 batang setinggi 100–250 cm, berat basah 2,5 ton

Dimusnahkan di Lokasi

Sebanyak 151 personel gabungan dikerahkan untuk pemusnahan, terdiri dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan. Seluruh tanaman dihancurkan langsung di lokasi.

Proses pemusnahan mengacu pada Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penghancuran setiap tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah RI.

Fokus pada Program Alternative Development

Lokasi tersebut termasuk area prioritas dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang dijalankan BNN di beberapa kabupaten Aceh, seperti Aceh Besar, Bireuen, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

Desa Teupin Rusep dijadikan pilot project untuk membantu masyarakat beralih dari ganja menuju komoditas pertanian legal. BNN menargetkan penggunaan pendekatan pembangunan alternatif berupa pelatihan, pendampingan ekonomi, dan pengembangan komoditas yang lebih produktif.

BNN menegaskan komitmennya melalui kampanye War on Drugs for Humanity, dan mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas penanaman atau peredaran narkotika. Setiap laporan dianggap kontribusi nyata dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.