Dua Minggu Buron, Pelaku Pembunuhan di Lau Biang Akhirnya Tumbang Ditangkap Polisi

Kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20) akhirnya terungkap. Setelah dua minggu melakukan pengejaran, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam kematian pemuda asal Nias tersebut. Korban sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, pada Minggu (5/10/2025).
Dua tersangka pertama, JZ (24) dan PS (20), berhasil ditangkap pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di sebuah barak pekerja perkebunan.
Adapun tersangka ketiga, GP (23), diciduk keesokan harinya, Senin (20/10/2025) di kawasan Simpang Enam Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Kami langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya,” jelas Eriks.
Dari para tersangka, polisi turut mengamankan satu utas tali plastik tambang sebagai barang bukti yang diduga dipakai saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GP(23), ditangkap pada Senin (20/10/2025) di kawasan Simpang Enam, Kabanjahe, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya,” tambah Kasat.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mahmud Barus yang menemukan mayat tanpa busana di pinggir sungai Lau Biang. Identitas korban kemudian diketahui sebagai Sozisokhi Lase, yang tinggal sementara di Kabanjahe.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, diketahui korban meninggal akibat kekerasan fisik. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kapolres.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan bila penyidikan menemukan unsur lain.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang menghilangkan nyawa seseorang, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eriks.
Polres Tanah Karo juga menyampaikan terima kasih atas peran masyarakat yang ikut membantu dengan memberikan informasi, dan kembali mengajak warga untuk segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.