Fadli Zon Ungkap Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai memenuhi kriteria untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Penegasan ini disampaikan usai ia menyerahkan daftar 49 calon penerima gelar pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).
Fadli mengatakan, seluruh nama yang diajukan telah melalui proses seleksi yang ketat. “Tim GTK sudah melakukan kajian, penelitian, hingga sidang internal. Semua yang kami sampaikan telah memenuhi syarat,” ujar Fadli.
Menurutnya, usulan tidak hanya berasal dari tim pusat. Di tingkat daerah, Soeharto juga dinyatakan layak oleh masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi. “Artinya, penilaian ini datang dari bawah. Berkas dari TP2GP sudah lengkap, melibatkan sejarawan, akademisi, tokoh agama, hingga aktivis,” jelasnya.
Fadli juga mengungkapkan bahwa nama Soeharto telah tiga kali diusulkan sebelumnya. Sejumlah nama lain bahkan sudah diajukan sejak 2011 dan 2015.
Rangkaian Jasa yang Dianggap Signifikan
Fadli memaparkan beberapa catatan sejarah yang dianggap menunjukkan kontribusi besar Soeharto, di antaranya:
-
Komando Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Yogyakarta dari tangan Belanda selama enam jam.
-
Operasi pembebasan Irian Barat serta berbagai operasi militer lain pada masa awal kemerdekaan.
Menurut Fadli, aksi tersebut menjadi tonggak pengakuan internasional terhadap eksistensi Republik Indonesia yang sempat dinyatakan “tidak ada” oleh Belanda. “Itu menunjukkan peran penting beliau dalam mempertahankan kemerdekaan,” ucapnya.
Puluhan Nama Lain Juga Diusulkan
Pemerintah sebelumnya mengumumkan sedang menggodok sejumlah nama tokoh nasional untuk dianugerahi gelar pahlawan. Selain Soeharto, kandidat lain yang ikut masuk daftar adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) serta aktivis buruh Marsinah.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyeleksi lanjutan sebelum putusan resmi diumumkan.