Lahan Milik Grup Kalla di Makassar Diterbitkan Dua Sertifikat, Menteri ATR/BPN Akui Ada Kesalahan Administrasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui telah terjadi kesalahan dalam penerbitan dokumen pertanahan terkait lahan milik PT Hadji Kalla di Makassar. Kesalahan itu menyebabkan munculnya dua sertifikat atas objek tanah yang sama.
“Saya akui ada kesalahan dari pihak BPN. Kenapa bisa terbit dua sertifikat untuk lahan yang sama? Ini jelas tidak benar,” ujar Nusron kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Tanah yang berada di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar itu sejak awal telah bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan keluarga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun belakangan, terbit sertifikat baru atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
Menurut Nusron, jika terdapat klaim lain atas tanah yang telah bersertifikat lebih dulu, seharusnya dilakukan proses mediasi, bukan langsung eksekusi.
“Tidak bisa begitu saja dieksekusi. Kalau sertifikat Hadji Kalla yang keluar lebih dulu, maka prosedurnya harus jelas,” tegasnya.
ATR/BPN juga telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta penjelasan dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Nusron menilai proses tersebut berlangsung tergesa-gesa karena sebelumnya undangan konstatering telah tiga kali dibatalkan.
“Kami mempertanyakan dasar eksekusinya. Tiba-tiba berubah menjadi eksekusi setelah tiga kali dibatalkan. Ini tidak benar,” tegasnya.
Jusuf Kalla Turun Langsung ke Lokasi
Jusuf Kalla ikut meninjau langsung lahan milik perusahannya. Saat berada di lokasi, JK menyebut banyak kejanggalan hukum dalam proses pengambilalihan lahan tersebut.
“Ini tanah saya beli 35 tahun lalu dan tidak pernah bermasalah. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD,” katanya.
JK juga mempertanyakan gugatan dari pihak bernama Manyombalang yang disebut mengklaim tanah tersebut.
“Yang menggugat itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?” ucapnya heran.
JK bahkan menyebut ada dugaan rekayasa hingga praktik mafia tanah di balik kasus itu.
“Ini kebohongan, rekayasa. Jangan main-main di Makassar ini,” ujarnya.
“Kalau tanah Hadji Kalla saja bisa dimainkan, apalagi tanah milik masyarakat biasa.”
JK menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga selesai.
“Mau sampai manapun, kami siap. Pengadilan harus berlaku adil. Jangan dimanipulasi,” tegasnya.