Pemko Medan Akan Tertibkan 200 Pedagang Kaki Lima di Jalan Gatot Subroto: Ini Alasannya

Medan, 22 November 2025 — Pemerintah Kota Medan kembali melakukan langkah penataan kota dengan rencana menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Guru Patimpus, hingga Jalan Nibung Raya. Keberadaan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan dinilai menjadi salah satu sumber kemacetan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang kota dan penegakan aturan terkait penggunaan fasilitas umum.

Alasan Penertiban: Pelanggaran Perda dan Gangguan Lalu Lintas

Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus, menegaskan bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan merupakan pelanggaran aturan yang berlaku.

“Dalam aturan yang ada, berjualan di bahu jalan itu jelas tidak diperbolehkan. Oleh karena itu pasti akan kita tindak,” ujarnya.

Selain menjadi titik pelanggaran aturan, keberadaan PKL disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut, terutama pada jam padat aktivitas masyarakat.

Proses Penertiban Masih Tahap Imbauan

Meski tindakan tegas akan dilakukan, saat ini Pemko Medan masih berada pada tahap sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Saat ini lagi proses memberi imbauan kepada pedagang untuk mengosongkan lapak. Sudah beberapa kali petugas kita turun ke lokasi memberikan peringatan,” tambah Yunus.

Ia memastikan bahwa setelah semua prosedur imbauan dilakukan, penertiban akan dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana ruang publik.

Jumlah Pedagang Capai 200 Orang Lebih

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 200 pedagang angkringan dan pedagang kaki lima yang berjualan di area tersebut. Mereka telah lama beroperasi dan menjadi salah satu pusat kuliner malam yang cukup ramai dikunjungi masyarakat.

Namun keberadaan mereka selama ini tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.

Dugaan Pungutan Liar Mengemuka

Salah satu temuan yang mencuat dalam pemberitaan ini adalah adanya laporan bahwa pedagang harus menyetor uang lapak kepada oknum pemuda setempat.

Nominal setoran berkisar antara:

  • Rp1.000.000 – Rp3.000.000 per bulan

Uang tersebut disebut sebagai biaya keamanan dan sewa tempat, meskipun tidak ada dasar legal yang mengatur pungutan tersebut.

Fakta ini menambah sorotan terhadap keberadaan PKL dan menjadi perhatian Pemko Medan dalam proses penertiban.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Kebijakan penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto menuai beragam reaksi. Sebagian warga mendukung langkah ini karena dinilai dapat:

  • Mengurangi kemacetan

  • Membersihkan area publik

  • Mengembalikan fungsi ruang jalan

Namun di sisi lain, pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian jika tidak ada tempat relokasi resmi dari pemerintah.

Pemko Medan memastikan bahwa penertiban pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya akan tetap dilaksanakan sebagai upaya menata kota dan menegakkan peraturan daerah. Ratusan pedagang yang berjualan di bahu jalan diminta untuk segera menyiapkan alternatif lokasi usaha atau menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait relokasi.

Proses imbauan masih berlangsung, namun pemerintah menegaskan bahwa area tersebut akan dikosongkan karena melanggar aturan dan mempengaruhi ketertiban umum.