Pemkot Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Banjir Hingga 11 Desember 2025

Medan, Sumatera Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir melanda sejumlah wilayah sejak 27 November 2025. Status ini akan berlaku hingga 11 Desember 2025, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah hujan deras dan cuaca ekstrem menyebabkan banjir di berbagai titik kota. Kondisi ini berdampak pada aktivitas masyarakat, mengganggu transportasi, dan menimbulkan kerugian material serta sosial ekonomi.

Banjir Meluas, 11 Kecamatan Terdampak

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan, terdapat 11 kecamatan yang terdampak banjir, di antaranya:

  • Medan Johor

  • Medan Selayang

  • Medan Maimun

  • Medan Polonia

  • Medan Petisah

  • Medan Helvetia

  • Medan Baru

  • Medan Sunggal

  • Medan Labuhan

  • Medan Marelan

  • Kecamatan lain dengan titik rawan banjir

Dari wilayah terdampak tersebut, tercatat 645 warga telah dievakuasi, tersebar di 28 kelurahan dan 128 lingkungan.

BMKG Warning: Cuaca Ekstrem Berpotensi Masih Berlanjut

Sebelumnya, BMKG Sumatera Utara mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem untuk periode 22–27 November 2025. Masyarakat diminta waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, dan longsor.

Pemkot Medan Percepat Penanganan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memastikan langkah cepat telah dilakukan pemerintah dalam merespons kondisi ini.

“Seluruh jajaran, termasuk camat dan lurah, diperintahkan untuk mengoptimalkan penanganan guna memastikan keselamatan warga,” ujar Rico.

Pemkot juga telah menyiapkan dapur umum dan fasilitas evakuasi di beberapa titik untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Dengan masih tingginya intensitas hujan, masyarakat di wilayah rawan banjir diminta tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Banjir yang melanda Kota Medan menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan ditetapkannya status tanggap darurat hingga 11 Desember 2025, Pemkot Medan berharap penanganan banjir dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan efektif, sehingga dampaknya kepada masyarakat dapat diminimalkan.