Pencurian di Kantor BPR Berastagi, Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman

dok. polres tanah karo

Karo — Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi, yang beralamat di Jalan Jamin Ginting No. 15A D II, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelaku yang sempat buron hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi pencurian baru diketahui keesokan harinya saat seorang petugas kebersihan melihat jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor sedang libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang.

Barang-barang yang dicuri meliputi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp209.748.000. Korban lainnya, Deyrima Br. Sitepu, juga kehilangan sejumlah barang simpanan.

Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai aron (buruh harian tani). Pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Nias Utara dan berdomisili sementara di Berastagi.

Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., memimpin langsung proses penyelidikan setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.

Pada Minggu (9/11), identitas tersangka kembali diperkuat melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin (10/11), Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias untuk melakukan pengejaran.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Nias dan penelusuran di beberapa lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (12/11) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

sumber: polres tanah karo