Roy Suryo – Rismon Sianipar dan 6 Nama Lain Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut adalah:
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Royani
-
M Rizal Fadillah
-
Rustam Effendi
-
Damai Hari Lubis
-
Roy Suryo
-
Rismon Sianipar
-
Tifauziah Tyassuma
“Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, serta ahli bahasa,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dua Klaster Tersangka, Pasal Berbeda
Kepolisian membagi para tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama: RS, KTR, MRF, RE, dan DHL
Dijerat dengan:
-
Pasal 310 KUHP
-
Pasal 311 KUHP
-
Pasal 160 KUHP
-
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
-
Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Klaster kedua: RS, RHS, TT
Dijerat dengan:
-
Pasal 310–311 KUHP
-
Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE
-
Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE
-
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
-
Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Laporan Jokowi Jadi Salah Satu Dasar Penyidikan
Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Total terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi. Lima laporan lain merupakan pelimpahan perkara dari tingkat polres.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain:
-
Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube
-
Tangkapan layar unggahan media sosial
-
Fotokopi ijazah dan legalisir
-
Fotokopi sampul skripsi
-
Lembar pengesahan
Menurut keterangan kepolisian, tiga laporan telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak melanjutkan proses klarifikasi.
Pernah Penuhi Panggilan Penyidik
Beberapa nama seperti Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik pada 20 Agustus 2025.
Kasus ini terus berkembang karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan publik serta dugaan penghasutan di media sosial.