Widget HTML #1

Warga Kandibata Geruduk DPRD Karo, Tuntut PT Karo Bumi Energi Tepati Janji Proyek PLTMH

dok. monal ginting

Ratusan warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Karo pada Senin, 10 November 2025. Mereka menuntut agar pihak perusahaan menepati janjinya membangun Losd (Jambur) dan segera menegosiasikan lahan yang hingga kini belum dibebaskan dengan para pemilik tanah.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Karo Bumi Energi. Mereka ingin mengetahui ke mana saja dana tersebut telah disalurkan dan untuk apa digunakan. Menurut informasi yang beredar, aspirasi dan tuntutan warga Desa Kandibata belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan, meskipun sebelumnya telah dilakukan rapat bersama Pemerintah Desa Kandibata pada Januari 2025.

Rasa kecewa dan kesal membuat masyarakat mendesak Ketua DPRD Karo agar turun tangan memberikan solusi sekaligus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang dianggap telah ingkar janji tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan, dalam keterangannya kepada pers menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan warga dengan langkah konkret.

"Kita akan segera melayangkan surat ke pihak eksekutif dan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama," ujarnya. (*)

Koordinator aksi, Juanda Purba, mengungkapkan bahwa kesepakatan antara warga Desa Kandibata dan pihak perusahaan yang dibuat pada Januari 2025 hingga kini belum juga terealisasi. Ia menyebutkan sejumlah poin penting dari perjanjian tersebut yang sampai sekarang belum dijalankan oleh PT Karo Bumi Energi.

Terkait lahan, perjanjian menyebutkan bahwa proses negosiasi terhadap lahan yang belum dibebaskan harus diselesaikan paling lambat Februari 2025 dengan menghadirkan Presiden Direktur PT Senina Hidro Energi. Jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh pengerjaan proyek wajib dihentikan.

Warga juga menuntut agar posisi Humas proyek diisi oleh warga asli Desa Kandibata, bukan orang luar, sebagaimana tertuang dalam perjanjian awal.

Sementara itu, Kepala Desa Kandibata, Kasih Pandia, menegaskan bahwa pihak desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan warga akan hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menambahkan, bila mediasi nanti tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas, masyarakat siap mengambil langkah tegas.

Salah seorang warga, MP (55), turut menyoroti permasalahan yang sama. Ia menegaskan, “Humas PT selama ini bukan warga Kandibata. Ke depannya, Humas proyek harus diisi warga Desa sendiri.”