Widget HTML #1

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Yamaha Jupiter MX Berhasil Diamankan

dok. polres tanah karo

Kabanjahe, Kabupaten Karo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dalam operasi pada Rabu malam (26/11).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe. Kedua pelaku, PB (25) warga Desa Sumbul dan KG (40) warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kronologi Kejadian: Motor Hilang dari Halaman Rumah

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., ST., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Barita Agus Hutabarat (28). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi BK 5470 CI, yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci di halaman rumahnya, Desa Sumbul, pada Senin malam (24/11).

“Keesokan paginya, Selasa (25/11) pukul 07.00 WIB, korban terkejut saat melihat sepeda motornya sudah hilang. Pencarian di sekitar Kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo,” ujar Kasat saat memberikan keterangan, Senin (01/12).

Proses Penangkapan: Dua Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Melalui penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka PB di kawasan Desa Sumbul. Dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengarahkan petugas pada tersangka kedua, KG, yang ditangkap di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Kasat.

sumber: polres tanah karo