Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Residivis Pengedar Sabu di Kabanjahe

Kabanjahe, Karo — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Dua pria berinisial F.L. (42) dan P.S. (41), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap pada Kamis (27/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah kedai setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Barang Bukti Sabu Diamankan dari Dua Tersangka
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.
Barang bukti dari F.L.:
-
4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (netto 0,17 gram)
-
2 lembar plastik klip kosong
-
1 tutup sikat gigi
-
1 unit handphone Oppo warna biru
Barang bukti dari P.S.:
-
12 paket plastik berisi sabu (netto 0,64 gram)
-
1 plastik bening pembungkus sabu
-
1 kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan
-
Uang tunai Rp 200.000
-
1 handphone Samsung warna hitam
-
1 unit sepeda motor Honda Supra merah-hitam tanpa plat nomor
Tersangka Akui Sabu Akan Diedarkan di Wilayah Kabanjahe
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka dan telah disiapkan untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Eko Yulianto pada Senin (08/12) di Mapolres Tanah Karo.
Dijerat Pasal Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Mereka dijerat dengan:
-
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
-
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo.
“Polres Tanah Karo berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
sumber : polres tanah karo