Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Pada Coretax

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
www.pajak.go.id
Artikel ini merupakan salinan dari Panduan Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tahun Pajak
Januari 2025 s.d. Desember 2025 dan telah memiliki Bukti Potong.
A. Persiapan
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memastikan telah memiliki:
Akun Coretax DJP
Bukti Potong PPh Pasal 21 (Bukti Potong A1)
Data harta dan utang per akhir tahun pajak
Bukti Potong A1 dapat diunduh melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya pada Coretax.
B. Login Coretax DJP
Akses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
Masukkan NIK/NPWP
Masukkan kata sandi
Pilih bahasa
Masukkan kode captcha
Klik tombol Login
C. Membuat Konsep SPT
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik Buat Konsep SPT
Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi
Pilih jenis SPT SPT Tahunan
Pilih tahun pajak
Klik Lanjut
Jika sudah terdapat konsep SPT dengan jenis dan periode yang sama, sistem akan menampilkan peringatan.
D. Pengisian Induk SPT
Pengisian Induk SPT terdiri dari Bagian A sampai Bagian J:
Bagian A – Identitas Wajib Pajak
Berisi data identitas Wajib Pajak yang terisi otomatis oleh sistem.
Bagian B – Status Kewajiban Perpajakan
Berisi status kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bagian C – Ikhtisar Penghasilan Neto
Berisi perhitungan penghasilan neto selama satu tahun pajak.
Bagian D – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berisi PTKP sesuai dengan status perkawinan dan tanggungan.
Bagian E – PPh Terutang
Berisi perhitungan pajak penghasilan yang terutang.
Bagian F – Kredit Pajak
Berisi kredit pajak dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Bukti Potong A1.
Bagian G – PPh Kurang/Lebih Bayar
Merupakan hasil penghitungan PPh Terutang dikurangi Kredit Pajak.
Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25
Berisi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya (jika ada).
Bagian I – Status SPT
Menunjukkan status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar).
Bagian J – Pernyataan
Berisi pernyataan kebenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak.
E. Pengisian Lampiran SPT
Wajib Pajak harus mengisi lampiran SPT yang meliputi:
Daftar harta pada akhir tahun pajak
Daftar utang pada akhir tahun pajak
Data keluarga
Seluruh data diisi sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak.
F. Penyampaian SPT
Lakukan pengecekan ulang atas seluruh data yang telah diisi
Centang pernyataan kebenaran
Klik tombol Bayar dan Lapor
Masukkan Kode Otorisasi DJP
G. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah SPT berhasil disampaikan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan SPT Tahunan.
BPE dapat diunduh dan disimpan oleh Wajib Pajak.