Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Pada Coretax

 

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
www.pajak.go.id

Artikel ini merupakan salinan dari Panduan Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tahun Pajak

Januari 2025 s.d. Desember 2025 dan telah memiliki Bukti Potong.

A. Persiapan

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memastikan telah memiliki:

  1. Akun Coretax DJP

  2. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Bukti Potong A1)

  3. Data harta dan utang per akhir tahun pajak

Bukti Potong A1 dapat diunduh melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya pada Coretax.

B. Login Coretax DJP

  1. Akses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Masukkan NIK/NPWP

  3. Masukkan kata sandi

  4. Pilih bahasa

  5. Masukkan kode captcha

  6. Klik tombol Login

C. Membuat Konsep SPT

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

  2. Klik Buat Konsep SPT

  3. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi

  4. Pilih jenis SPT SPT Tahunan

  5. Pilih tahun pajak

  6. Klik Lanjut

Jika sudah terdapat konsep SPT dengan jenis dan periode yang sama, sistem akan menampilkan peringatan.

D. Pengisian Induk SPT

Pengisian Induk SPT terdiri dari Bagian A sampai Bagian J:

Bagian A – Identitas Wajib Pajak

Berisi data identitas Wajib Pajak yang terisi otomatis oleh sistem.

Bagian B – Status Kewajiban Perpajakan

Berisi status kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Bagian C – Ikhtisar Penghasilan Neto

Berisi perhitungan penghasilan neto selama satu tahun pajak.

Bagian D – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berisi PTKP sesuai dengan status perkawinan dan tanggungan.

Bagian E – PPh Terutang

Berisi perhitungan pajak penghasilan yang terutang.

Bagian F – Kredit Pajak

Berisi kredit pajak dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Bukti Potong A1.

Bagian G – PPh Kurang/Lebih Bayar

Merupakan hasil penghitungan PPh Terutang dikurangi Kredit Pajak.

Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25

Berisi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya (jika ada).

Bagian I – Status SPT

Menunjukkan status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar).

Bagian J – Pernyataan

Berisi pernyataan kebenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak.

E. Pengisian Lampiran SPT

Wajib Pajak harus mengisi lampiran SPT yang meliputi:

  1. Daftar harta pada akhir tahun pajak

  2. Daftar utang pada akhir tahun pajak

  3. Data keluarga

Seluruh data diisi sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak.

F. Penyampaian SPT

  1. Lakukan pengecekan ulang atas seluruh data yang telah diisi

  2. Centang pernyataan kebenaran

  3. Klik tombol Bayar dan Lapor

  4. Masukkan Kode Otorisasi DJP

G. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah SPT berhasil disampaikan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan SPT Tahunan.

BPE dapat diunduh dan disimpan oleh Wajib Pajak.