Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui platform ini.

Coretax hadir dengan tujuan menyederhanakan administrasi pajak, meningkatkan integrasi data, serta meminimalkan kesalahan pelaporan yang selama ini sering terjadi. Namun, bagi banyak wajib pajak, terutama karyawan dan pelaku usaha kecil, sistem baru ini masih terasa membingungkan.

Artikel ini menyajikan panduan paling lengkap dan detail tentang cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP, mulai dari persiapan akun, pengisian SPT, pembayaran pajak, hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

1. Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan berbagai aplikasi lama, termasuk DJP Online.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat:

  • Mengelola data perpajakan dalam satu sistem

  • Melaporkan SPT Tahunan dan Masa

  • Melakukan pembayaran pajak

  • Mengakses data bukti potong secara otomatis

Dengan kata lain, Coretax menjadi pusat kendali seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak.

2. Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sebelum masuk ke proses pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa hal penting.

a. Aktivasi dan Login Akun Coretax

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Login menggunakan NIK atau NPWP

  3. Jika belum pernah login, lakukan aktivasi akun dengan verifikasi email atau nomor ponsel

  4. Buat kata sandi baru

  5. Login kembali menggunakan akun yang sudah aktif

Tanpa aktivasi akun, proses pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.

b. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Bukti Potong PPh 21 (Form A1/A2) bagi karyawan

  • Catatan omzet dan biaya usaha (UMKM)

  • Daftar harta dan utang

  • Data tanggungan keluarga

  • Bukti pembayaran pajak (jika ada)

3. Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax

Berbeda dengan sistem lama, Coretax mewajibkan wajib pajak membuat Konsep SPT (draft) terlebih dahulu.

Langkah-langkahnya:

  1. Login ke Coretax

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)

  3. Pilih SPT Tahunan

  4. Tentukan:

    • Jenis Pajak: PPh Orang Pribadi

    • Tahun Pajak: misalnya 2025

    • Status SPT: Normal atau Pembetulan

  5. Klik Buat Konsep SPT

Konsep SPT ini akan tersimpan sebagai draft dan bisa diisi kapan saja sebelum dikirim.

4. Pengisian Formulir SPT Tahunan

Setelah konsep dibuat, wajib pajak masuk ke tahap pengisian formulir.

A. Formulir Induk SPT

Pada bagian ini, wajib pajak mengisi:

  • Identitas diri

  • Alamat dan kontak

  • Status perkawinan

  • Jumlah tanggungan

  • Tahun pajak yang dilaporkan

Pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

B. Pengisian Lampiran Berdasarkan Jenis Penghasilan

1. Karyawan (PPh Pasal 21)

Bagi karyawan:

  • Sistem Coretax biasanya menampilkan bukti potong PPh 21 secara otomatis

  • Wajib pajak cukup memeriksa kesesuaian data

  • Penghasilan bruto, pajak dipotong, dan pajak terutang akan dihitung sistem

Jika data belum muncul, wajib pajak dapat menginput manual sesuai bukti potong A1/A2.

2. UMKM atau Usaha Perorangan

Untuk wajib pajak dengan usaha:

  • Masukkan omzet selama satu tahun

  • Input biaya-biaya usaha

  • Tentukan metode penghitungan pajak (PP 23 atau normal)

  • Lampirkan data pendukung bila diminta

Coretax menyediakan fitur impor data untuk memudahkan pengisian dalam jumlah besar.

3. Penghasilan Lainnya

Penghasilan di luar gaji dan usaha, seperti:

  • Honor freelance

  • Sewa properti

  • Bunga atau dividen
    harus dimasukkan pada lampiran penghasilan lain.

C. Daftar Harta dan Utang

Wajib pajak wajib melaporkan:

  • Kendaraan

  • Tanah dan bangunan

  • Tabungan

  • Investasi

  • Utang pribadi atau usaha

Pelaporan harta penting untuk konsistensi data pajak jangka panjang.

5. Penghitungan Pajak oleh Sistem

Setelah seluruh data diisi, Coretax akan menghitung secara otomatis:

  • Pajak terutang

  • Kredit pajak

  • Status SPT: Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar

Jika Kurang Bayar

  • Sistem akan meminta wajib pajak membuat kode billing

  • Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal resmi

  • Setelah pembayaran, proses pelaporan dapat dilanjutkan

6. Submit SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik

Langkah terakhir:

  1. Klik Submit / Kirim SPT

  2. Sistem melakukan validasi

  3. Jika berhasil, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

BPE adalah bukti sah bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan dan wajib disimpan.

7. Tips Penting Agar Tidak Salah Lapor

  • Jangan menunda pelaporan mendekati batas waktu (31 Maret)

  • Pastikan data bukti potong sesuai

  • Laporkan seluruh harta, meskipun nilainya kecil

  • Simpan BPE dan dokumen pendukung

  • Gunakan fitur draft untuk mengisi bertahap

Penerapan Coretax DJP menandai era baru administrasi perpajakan di Indonesia. Meski pada awalnya terasa kompleks, sistem ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam jangka panjang.

Dengan memahami alur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax secara menyeluruh, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, tepat waktu, dan tanpa stres.