Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui platform ini.
Coretax hadir dengan tujuan menyederhanakan administrasi pajak, meningkatkan integrasi data, serta meminimalkan kesalahan pelaporan yang selama ini sering terjadi. Namun, bagi banyak wajib pajak, terutama karyawan dan pelaku usaha kecil, sistem baru ini masih terasa membingungkan.
Artikel ini menyajikan panduan paling lengkap dan detail tentang cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP, mulai dari persiapan akun, pengisian SPT, pembayaran pajak, hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
1. Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan berbagai aplikasi lama, termasuk DJP Online.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat:
Mengelola data perpajakan dalam satu sistem
Melaporkan SPT Tahunan dan Masa
Melakukan pembayaran pajak
Mengakses data bukti potong secara otomatis
Dengan kata lain, Coretax menjadi pusat kendali seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak.
2. Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan
Sebelum masuk ke proses pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa hal penting.
a. Aktivasi dan Login Akun Coretax
Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
Login menggunakan NIK atau NPWP
Jika belum pernah login, lakukan aktivasi akun dengan verifikasi email atau nomor ponsel
Buat kata sandi baru
Login kembali menggunakan akun yang sudah aktif
Tanpa aktivasi akun, proses pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.
b. Dokumen yang Harus Disiapkan
Bukti Potong PPh 21 (Form A1/A2) bagi karyawan
Catatan omzet dan biaya usaha (UMKM)
Daftar harta dan utang
Data tanggungan keluarga
Bukti pembayaran pajak (jika ada)
3. Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax
Berbeda dengan sistem lama, Coretax mewajibkan wajib pajak membuat Konsep SPT (draft) terlebih dahulu.
Langkah-langkahnya:
Login ke Coretax
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Pilih SPT Tahunan
Tentukan:
Jenis Pajak: PPh Orang Pribadi
Tahun Pajak: misalnya 2025
Status SPT: Normal atau Pembetulan
Klik Buat Konsep SPT
Konsep SPT ini akan tersimpan sebagai draft dan bisa diisi kapan saja sebelum dikirim.
4. Pengisian Formulir SPT Tahunan
Setelah konsep dibuat, wajib pajak masuk ke tahap pengisian formulir.
A. Formulir Induk SPT
Pada bagian ini, wajib pajak mengisi:
Identitas diri
Alamat dan kontak
Status perkawinan
Jumlah tanggungan
Tahun pajak yang dilaporkan
Pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
B. Pengisian Lampiran Berdasarkan Jenis Penghasilan
1. Karyawan (PPh Pasal 21)
Bagi karyawan:
Sistem Coretax biasanya menampilkan bukti potong PPh 21 secara otomatis
Wajib pajak cukup memeriksa kesesuaian data
Penghasilan bruto, pajak dipotong, dan pajak terutang akan dihitung sistem
Jika data belum muncul, wajib pajak dapat menginput manual sesuai bukti potong A1/A2.
2. UMKM atau Usaha Perorangan
Untuk wajib pajak dengan usaha:
Masukkan omzet selama satu tahun
Input biaya-biaya usaha
Tentukan metode penghitungan pajak (PP 23 atau normal)
Lampirkan data pendukung bila diminta
Coretax menyediakan fitur impor data untuk memudahkan pengisian dalam jumlah besar.
3. Penghasilan Lainnya
Penghasilan di luar gaji dan usaha, seperti:
Honor freelance
Sewa properti
Bunga atau dividen
harus dimasukkan pada lampiran penghasilan lain.
C. Daftar Harta dan Utang
Wajib pajak wajib melaporkan:
Kendaraan
Tanah dan bangunan
Tabungan
Investasi
Utang pribadi atau usaha
Pelaporan harta penting untuk konsistensi data pajak jangka panjang.
5. Penghitungan Pajak oleh Sistem
Setelah seluruh data diisi, Coretax akan menghitung secara otomatis:
Pajak terutang
Kredit pajak
Status SPT: Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar
Jika Kurang Bayar
Sistem akan meminta wajib pajak membuat kode billing
Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal resmi
Setelah pembayaran, proses pelaporan dapat dilanjutkan
6. Submit SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik
Langkah terakhir:
Klik Submit / Kirim SPT
Sistem melakukan validasi
Jika berhasil, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE adalah bukti sah bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan dan wajib disimpan.
7. Tips Penting Agar Tidak Salah Lapor
Jangan menunda pelaporan mendekati batas waktu (31 Maret)
Pastikan data bukti potong sesuai
Laporkan seluruh harta, meskipun nilainya kecil
Simpan BPE dan dokumen pendukung
Gunakan fitur draft untuk mengisi bertahap
Penerapan Coretax DJP menandai era baru administrasi perpajakan di Indonesia. Meski pada awalnya terasa kompleks, sistem ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam jangka panjang.
Dengan memahami alur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax secara menyeluruh, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, tepat waktu, dan tanpa stres.