Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok Demi Lindungi Warga dari Konten Pornografi Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara akses terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat luas dari ancaman penyalahgunaan teknologi digital yang memproduksi konten pornografi palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik manipulasi visual bernuansa seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta martabat individu di ruang digital. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan teknologi berkembang tanpa kendali yang jelas dan bertanggung jawab.
Langkah penghentian akses ini juga disertai permintaan resmi kepada platform X agar segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dampak penggunaan Grok terhadap keselamatan pengguna. Pemerintah menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan tidak adanya pembiaran terhadap penyebaran konten yang merugikan publik.
Secara regulasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarkan konten terlarang yang melanggar hukum dan norma sosial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kekhawatiran atas penggunaan Grok yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila berbasis foto pribadi pengguna di dalam platform X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan bahwa hasil evaluasi awal menunjukkan belum adanya mekanisme pengamanan yang memadai dalam Grok untuk mencegah manipulasi foto nyata milik warga Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap pelanggaran privasi dan hak atas citra diri seseorang.
Menurut Alexander, ketiadaan pengaturan khusus membuka peluang penyalahgunaan teknologi untuk merusak reputasi individu tanpa persetujuan. Pemerintah memandang situasi ini sebagai ancaman nyata yang tidak bisa ditoleransi, sehingga intervensi segera perlu dilakukan.
Penghentian sementara akses Grok menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga ruang digital tetap aman, beretika, dan menghormati hak warga. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum serta tanggung jawab sosial.