PPPK Bukan Setengah ASN, Saatnya Negara Menyempurnakan Janji

Perjuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan sekadar soal status administratif. Isu alih status PPPK menjadi PNS telah berkembang menjadi cermin keadilan negara terhadap tenaga profesional yang selama ini menopang layanan publik. Optimisme yang disuarakan Teten Nurjamil, Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia, memberi harapan baru bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia.
Sinyal positif dari Prabowo Subianto terkait pengangkatan dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru menjadi PNS bukan sekadar kebijakan sektoral. Kebijakan tersebut membuka ruang tafsir yang lebih luas bahwa negara mulai menyadari adanya ketimpangan struktural dalam sistem kepegawaian nasional.
Selama ini, PPPK sering diposisikan sebagai solusi teknis atas kebutuhan aparatur, tetapi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai bagian utuh dari ekosistem Aparatur Sipil Negara. Padahal, dari sisi tanggung jawab, beban kerja, serta tuntutan profesional, PPPK berada pada level yang setara dengan PNS. Guru dan dosen, misalnya, sama-sama menjalankan jabatan profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Perbedaan status justru melahirkan ketidakpastian karier dan kegelisahan masa depan.
Argumentasi pemerintah bahwa profesi dosen tidak cocok berstatus PPPK karena riset membutuhkan kesinambungan sesungguhnya relevan pula bagi guru. Pendidikan tidak berhenti pada ruang kelas. Proses pengembangan kompetensi, inovasi pembelajaran, dan pengabdian sosial membutuhkan stabilitas psikologis dan jaminan karier jangka panjang. Tanpa itu, kualitas pendidikan nasional akan berjalan di tempat.
Di sinilah pandangan Teten Nurjamil menjadi penting. Gagasan alih status PPPK ke PNS secara bertahap dengan skala prioritas menunjukkan sikap realistis sekaligus visioner. Negara tidak dituntut mengangkat seluruh PPPK dalam satu waktu, tetapi negara ditantang untuk membangun peta jalan yang adil, terukur, dan transparan. Pendekatan bertahap justru memperkuat legitimasi kebijakan dan meredam potensi kecemburuan sosial.
Opini publik perlu diarahkan pada satu kesadaran bersama bahwa PPPK bukan ASN kelas dua. PPPK adalah profesional yang telah lulus seleksi negara, mengabdi penuh waktu, dan menjalankan fungsi pemerintahan secara langsung. Ketika sebagian PPPK mulai dialihkan menjadi PNS, konsistensi kebijakan menjadi kata kunci agar keadilan tidak berhenti pada kelompok tertentu saja.
Harapan terbesar dari wacana ini bukan sekadar perubahan status, melainkan pemulihan rasa kepercayaan PPPK terhadap negara. Ketika negara hadir secara adil, semangat kerja akan tumbuh secara alami. Pada titik itu, PPPK tidak lagi berjuang sendirian, karena negara berdiri di sisi yang sama sebagai penjamin masa depan.
Alih status PPPK ke PNS bukan hadiah, melainkan penyempurnaan janji konstitusional tentang keadilan dan kepastian kerja. Saat negara berani melangkah konsisten, PPPK akan menjawabnya dengan pengabdian yang lebih kuat dan bermakna.