Rethinking Konsep Tanah Adat, Wilayah Adat, dan Struktur Sosial Karo

Perdebatan mengenai Tanah Adat dan Wilayah Adat di kawasan Karo dan Simalungun hingga kini masih didominasi oleh kerangka konseptual warisan kolonial. Ketergantungan berlebihan pada arsip dan klasifikasi kolonial telah membatasi pemahaman terhadap sistem sosial lokal yang hidup sebelum dan di luar administrasi Hindia Belanda. Esai ini bertujuan membongkar dominasi epistemik tersebut dengan menunjukkan perbedaan mendasar antara kebenaran administratif kolonial dan kebenaran sosial masyarakat setempat. Melalui telaah historis, antropologis, dan konseptual, tulisan ini mengajukan kebutuhan mendesak untuk menata ulang pemahaman tentang Tanah Adat Karo dengan memasukkan hutan sebagai bagian integral dari struktur adat, bukan sebagai ruang kosong yang dinasionalisasi.
Lebih dari dua dekade diskursus mengenai identitas dan sejarah Karo berlangsung di ruang-ruang publik, mulai dari milis daring hingga media sosial. Diskursus tersebut kerap menunjukkan satu gejala utama, yaitu penerimaan tanpa jarak kritis terhadap konstruksi sejarah dan hukum kolonial sebagai kebenaran final. Kondisi tersebut melahirkan paradoks ketika masyarakat yang mengaku menolak kolonialisme justru mempertahankan kategori kolonial sebagai dasar berpikir.
Fenomena ini menjadi semakin relevan ketika muncul pernyataan yang menafikan keberadaan Wilayah Adat di daerah tertentu. Pernyataan semacam itu tidak sekadar bersifat akademik, melainkan berimplikasi langsung terhadap legitimasi perjuangan hukum masyarakat adat di hadapan negara.
Kolonialisme tidak hanya bekerja melalui kekuasaan politik dan ekonomi, tetapi juga melalui produksi pengetahuan. Dalam konteks Hindia Belanda, konsep Tanah Negara, Tanah Raja, dan Tanah Rakyat disusun sebagai perangkat administratif untuk mengendalikan ruang dan penduduk. Klasifikasi tersebut berfungsi efektif bagi kepentingan kolonial, namun tidak selalu mencerminkan struktur sosial lokal yang telah berkembang jauh sebelumnya.
Pendekatan epistemologis esai ini bertumpu pada pembedaan dua jalur kebenaran:
Kebenaran administratif yang bersumber dari arsip kolonial.
Kebenaran sosial yang terendap dalam sistem nilai, praktik, dan kosmologi masyarakat setempat.
Dominasi jalur pertama telah menyebabkan reduksi makna adat menjadi sekadar kategori hukum formal.
Penetapan Sultan Deli sebagai pemegang otoritas tunggal atas wilayah Deli merupakan produk langsung kebijakan kolonial. Literatur kolonial, termasuk karya Karl Pelzer, mencatat bahwa legitimasi tersebut berfungsi untuk menegaskan kekuasaan simbolik terhadap kelompok non-Melayu, termasuk masyarakat Karo.
Namun, ketika lapisan kolonial ditembus, muncul realitas berbeda. Mobilitas masyarakat Karo hingga kawasan pesisir dan pembatasan ketat terhadap penetrasi pihak luar ke wilayah hulu menunjukkan keberadaan sistem kekuasaan lokal yang tidak tunduk pada struktur kesultanan Melayu pra-kolonial. Penolakan terhadap realitas ini justru banyak datang dari kalangan Karo sendiri yang telah menginternalisasi narasi kolonial sebagai sejarah resmi.
Konflik agraria di Simalungun dan Karo memperlihatkan akibat nyata dari reduksi konsep Tanah Adat. Klaim wilayah oleh kelompok marga tertentu sering kali memiliki dasar kuat dalam kerangka hukum kolonial, terutama ketika merujuk pada izin pembukaan hutan yang dilegitimasi pemerintah Hindia Belanda.
Masalah muncul ketika kerangka tersebut diterapkan secara mekanis dalam konteks negara pascakolonial. Negara modern kemudian mewarisi logika kolonial dengan menetapkan hutan sebagai Tanah Negara atau Hutan Lindung, sementara hubungan sosial, religius, dan kosmologis masyarakat dengan hutan diabaikan.
Perang Sunggal menjadi ilustrasi historis penting. Pembayaran konsesi tanah hanya kepada Sultan Deli, meskipun lahan berada di wilayah Urung Karo, memicu konflik bersenjata. Skema pembagian sewa satu pertiga kepada Sultan, satu pertiga kepada Raja Urung, dan satu pertiga kepada pengulu Karo tidak menyelesaikan persoalan karena nilai non-material hutan tetap tidak diakui.
Pendekatan kolonial terhadap hutan umumnya bersifat materialistik. Pohon tualang (Compassiana excelsa), misalnya, dinilai semata sebagai sumber ekonomi melalui produksi madu. Pendekatan tersebut mengabaikan dimensi religius dan simbolik yang melekat pada objek alam dalam kosmologi Karo.
Dalam tradisi Karo, tualang berkaitan dengan konsep Kepala Madu dan terhubung dengan struktur sosial serta ritus adat, termasuk dalam praktik pemberian ulu emas. Pengabaian aspek ini mencerminkan kegagalan kolonialisme memahami adat sebagai sistem makna, bukan sekadar mekanisme ekonomi.
Rekonstruksi Konsep Tanah Adat Karo
Penetrasi kolonial telah mengaburkan klasifikasi ruang adat Karo yang lebih kompleks. Dalam struktur sosial Karo, dikenal pembedaan mendasar antara:
Taneh Kuta, meliputi pemukiman, ladang intensif (juma buaten), dan pulo-pulo kuta.
Taneh Urung, meliputi hutan dan wilayah pertanian berpindah (juma ngumbung).
Pembedaan ini menunjukkan bahwa hutan bukan ruang kosong, melainkan bagian integral dari sistem sosial, ekonomi, dan religius. Oleh sebab itu, pembatasan Tanah Adat hanya pada lahan garapan komunal merupakan warisan langsung konseptualisasi kolonial.
Gerakan pengakuan masyarakat adat dan kebijakan redistribusi lahan membuka peluang munculnya klaim lintas etnis berbasis definisi kolonial. Tanpa kritik epistemologis, situasi tersebut berpotensi menciptakan konflik baru antar komunitas adat.
Penolakan terhadap kolonialisme konseptual tidak berarti menafikan arsip kolonial, melainkan menempatkan arsip tersebut sebagai salah satu sumber, bukan otoritas tunggal. Pendekatan ini membuka ruang dialog antara hukum negara dan sistem sosial lokal.
Pemahaman tentang Tanah Adat dan Wilayah Adat di Karo tidak dapat dilepaskan dari kritik terhadap warisan kolonial. Kolonialisme telah menyederhanakan realitas sosial yang kompleks menjadi kategori administratif yang kaku. Upaya rethinking Karo society menuntut keberanian untuk mengocok ulang konsep adat, tanah, dan hutan dengan bertolak dari sistem sosial masyarakat sendiri.
Kemerdekaan sejati tidak berhenti pada pengakuan politik, tetapi menuntut pembebasan cara berpikir dari tembok kolonial yang masih berdiri kokoh dalam kesadaran kolektif.
Salam mejuah-juah.