Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas dan LPDP, Dari Pernyataan Cukup Aku yang WNI Hingga Terancam Blacklist

Jagat media sosial Indonesia kembali memanas setelah video Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, viral dan memicu gelombang kritik publik. Ucapan yang berbunyi cukup aku saja yang WNI, anak anak jangan langsung menyulut perdebatan luas tentang nasionalisme, tanggung jawab moral, serta komitmen penerima beasiswa negara.

Kasus ini bukan sekadar soal pernyataan emosional di media sosial. Polemik melebar hingga menyentuh isu kewajiban pengabdian, penggunaan dana publik, serta ancaman sanksi tegas dari pemerintah.

Awal Mula Video Viral

Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang memperlihatkan surat dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Dalam pernyataan yang beredar luas, tersirat kekecewaan terhadap kondisi dalam negeri dan keinginan agar anak anak memiliki paspor negara lain.

Respons publik muncul cepat dan keras. Kritik tidak hanya diarahkan pada pernyataan tersebut, tetapi juga pada fakta bahwa Dwi dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP yang dibiayai negara.

Respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas dalam konferensi pers realisasi APBN Januari 2026 di Jakarta. LPDP berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan, sehingga polemik ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan kementerian.

Purbaya menyayangkan pernyataan yang dianggap merendahkan negara, terlebih dana beasiswa berasal dari pajak dan utang negara. Menurutnya, penerima manfaat dana publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan komitmen terhadap Indonesia.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa program beasiswa LPDP dirancang untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia, bukan sekadar membiayai pendidikan tanpa kewajiban kontribusi.

Kewajiban Pengabdian dan Potensi Sanksi

Dwi tercatat telah menyelesaikan studi S2 dan masa pengabdian. Namun persoalan muncul pada suaminya, Arya Iwantoro, yang belum menuntaskan kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi S3 di Belanda.

LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi serta memproses sanksi apabila terbukti kewajiban belum dipenuhi. Sanksi dapat berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga.

Purbaya mengungkapkan bahwa komunikasi telah dilakukan dan terdapat kesediaan untuk mengembalikan dana yang digunakan. Selain itu, ancaman blacklist juga mencuat, yang berarti tidak dapat lagi bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam berbagai proyek atau jabatan yang berkaitan dengan institusi negara.

Pemeriksaan Ratusan Awardee LPDP

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi termasuk kewajiban pengembalian dana, sementara puluhan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Penelusuran dilakukan berdasarkan data keimigrasian, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial. Setiap kasus dikaji secara profesional sesuai pedoman resmi penerima beasiswa.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan negara semakin diperketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam pengelolaan dana publik.

Refleksi Nasionalisme dan Dana Publik

Kasus Dwi Sasetyaningtyas membuka diskusi lebih luas tentang makna nasionalisme di era global. Pendidikan luar negeri bukan kesalahan. Memiliki peluang internasional juga bukan persoalan. Namun ketika pendidikan tersebut dibiayai negara, ada kontrak sosial yang melekat.

Beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial. Program ini merupakan investasi negara terhadap generasi terdidik agar kembali dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Polemik ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki konsekuensi, terutama ketika berkaitan dengan dana publik dan komitmen terhadap bangsa. Pemerintah kini menunjukkan sikap tegas, sementara publik menuntut konsistensi antara hak dan kewajiban.

Kontroversi ini kemungkinan masih akan berkembang. Namun satu hal yang jelas, pengelolaan beasiswa negara tidak lagi bisa dipandang sebagai fasilitas tanpa tanggung jawab.