Pemkab Karo Tegaskan Tidak Ada Pungutan Retribusi Berlapis di Wisata Danau Lau Kawar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pungutan berlapis, kondisi akses jalan, serta status keamanan kawasan wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di “zona merah” Gunungapi Sinabung dan adanya pemungutan retribusi yang dinilai tidak sah.
Retribusi Danau Lau Kawar Diatur Perda, Bukan Ilegal
Pemkab Karo menegaskan bahwa pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, penetapan Danau Lau Kawar sebagai objek daya tarik wisata juga tercantum dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024, sehingga tidak ada unsur ilegal dalam pengelolaannya.
Pemungutan retribusi dilakukan di pos resmi pintu masuk, menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), dan seluruh hasilnya langsung disetorkan ke Kas Daerah, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tidak Ada Pungutan Berlapis oleh Pemda
Menanggapi tudingan pungutan berlapis, Pemkab Karo menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pemungutan ganda.
Adapun keberadaan tiket masuk pada objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar kawasan Danau Lau Kawar tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan berlapis, karena merupakan objek yang berbeda dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Status Gunungapi Sinabung: Bukan Zona Merah
Terkait isu keamanan kawasan, Pemkab Karo menjelaskan bahwa istilah yang digunakan secara resmi adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB), bukan “zona merah”.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tanggal 17 Desember 2025, Gunungapi Sinabung dibagi ke dalam KRB I, KRB II, dan KRB III.
Saat ini, status Gunungapi Sinabung berada pada Level II (Waspada). Istilah “zona merah” baru diberlakukan secara operasional apabila status gunungapi meningkat ke Level IV (Awas).
Posisi Danau Lau Kawar dalam Peta KRB
Danau Lau Kawar berada pada KRB III, dengan jarak sekitar 2,5 kilometer dari puncak Gunungapi Sinabung. Berdasarkan evaluasi teknis, KRB III memiliki pengaturan aktivitas yang disesuaikan dengan status gunungapi.
Dengan status Sinabung yang masih berada pada Level II (Waspada), aktivitas wisata di Danau Lau Kawar masih diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan rekomendasi kebencanaan dan pengawasan ketat.
Perbaikan Akses Jalan Jadi Perhatian Pemkab Karo
Pemkab Karo juga mengakui adanya keluhan masyarakat dan wisatawan terkait kondisi akses jalan menuju Danau Lau Kawar. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembenahan, dan perbaikan jalan direncanakan akan dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD), menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
Pemkab Karo Imbau Informasi Disampaikan Berimbang
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah dan retribusinya ilegal tidak tepat dan menyesatkan.
“Pemerintah Kabupaten Karo bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Danau Lau Kawar saat ini tidak berada pada zona merah,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pemungutan retribusi dilakukan sesuai peraturan daerah dan mekanisme resmi yang transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Komitmen Keselamatan dan Pariwisata Berkelanjutan
Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keselamatan masyarakat dan wisatawan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan.
Press release ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karo terkait pengelolaan dan status objek wisata Danau Lau Kawar.