Polemik Pedagang Babi di Medan, Pemko Tegaskan Penataan Bukan Pelarangan

Medan – Kebijakan penataan pedagang daging non halal oleh Pemerintah Kota Medan memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pedagang daging babi menyampaikan keberatan terhadap surat edaran yang mengatur lokasi dan tata cara penjualan komoditas tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan Pemko Medan mengatur penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, badan jalan, serta area dekat fasilitas umum. Selain itu, pedagang daging non halal diminta menempati lokasi yang telah ditentukan di pasar resmi dengan standar kebersihan dan pengelolaan limbah yang lebih ketat.
Pedagang Sampaikan Aspirasi
Sejumlah pedagang dan konsumen mendatangi kantor Wali Kota Medan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang, terutama pada bagian redaksi yang secara spesifik menyebut produk non halal.
Pedagang mengaku khawatir relokasi akan berdampak pada pendapatan harian. Perpindahan lokasi dinilai membutuhkan waktu adaptasi karena pelanggan tetap belum tentu mengikuti ke tempat baru.
“Kami berharap ada dialog langsung sebelum aturan diterapkan penuh,” ujar salah satu perwakilan pedagang dalam aksi penyampaian aspirasi.
Penjelasan Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan penjualan daging babi. Penataan disebut sebagai langkah penegakan ketertiban umum dan peningkatan kebersihan lingkungan kota.
Pemko juga menawarkan solusi berupa relokasi ke pasar tradisional yang telah disiapkan, disertai sejumlah keringanan biaya. Otoritas daerah menyatakan terbuka terhadap masukan dan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan kendala di lapangan.
Tanggapan DPRD dan Tokoh Masyarakat
Beberapa anggota DPRD Kota Medan meminta agar pemerintah mengedepankan komunikasi persuasif dalam pelaksanaan kebijakan. Dialog dengan pedagang dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat menilai isu ini perlu disikapi secara bijak mengingat Medan dikenal sebagai kota multietnis dan multikultural. Kebijakan publik yang menyentuh aspek konsumsi dinilai memiliki sensitivitas tersendiri.
Dampak terhadap UMKM
Polemik ini juga berdampak pada pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian. Relokasi dan penyesuaian lokasi usaha berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi pedagang dalam jangka pendek.
Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan penataan kota dan perlindungan mata pencaharian warga.
Situasi masih berkembang dan komunikasi antara pemerintah serta pedagang terus berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang menjaga ketertiban kota tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.