Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, Sebut Putusan Hakim Jadi Momentum bagi Pekerja Kreatif

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Amsal Christy Sitepu, menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pelaku industri kreatif.
“Vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan, Rabu (1/4).
Apresiasi untuk Hakim dan Dukungan Publik
Amsal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya secara objektif. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Beberapa nama yang disebut antara lain Presiden RI Prabowo Subianto serta anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan Pengadilan Negeri Medan. Hari ini keadilan benar-benar terjadi,” ujar Amsal.
Siap Kembali Berkarya di Dunia Kreatif
Usai putusan tersebut, Amsal menegaskan akan kembali menjalankan aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografi.
“Saya akan kembali berkarya dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.
Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Korupsi
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam sidang.
Majelis juga menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Hak dan Nama Baik Dipulihkan
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk rehabilitasi nama baik dan harkat martabat Amsal Sitepu.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor ekonomi kreatif, sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian hukum yang kuat dalam setiap perkara korupsi.