Cara Berpikir Barat Membuat Wilayah Karo Terlihat Membingungkan

Ketika membahas wilayah adat Suku Karo, kita perlu terlebih dahulu menyepakati satu istilah, yaitu Taneh Karo. Yang dimaksud dengan Taneh Karo adalah seluruh tanah ulayat masyarakat Karo yang secara tradisional berbatasan dengan wilayah ulayat suku Melayu, Tamiang, Alas, Pakpak, Batak, dan Simalungun.
Tulisan ini disusun dengan membandingkan tiga sumber. Pertama, arsip dan laporan kolonial Belanda. Kedua, berbagai buku yang banyak digunakan oleh kalangan terpelajar Karo setelah Indonesia merdeka. Ketiga, hasil penelitian lapangan yang dilakukan penulis pada dekade 1980-an dan 1990-an.
Dua Wilayah Besar Taneh Karo
Baik arsip kolonial maupun pengetahuan masyarakat Karo sama-sama mengenal bahwa Taneh Karo terdiri atas dua wilayah besar.
Menurut masyarakat Karo, kedua wilayah itu adalah:
Karo Gugung
Karo Jahe
Sementara dalam arsip Belanda, kedua wilayah tersebut diterjemahkan menjadi:
Karo Hoogvlakte (Dataran Tinggi Karo)
Karo Laagvlakte (Dataran Rendah Karo), yang kadang juga disebut Karo Doesoen.
Penerjemahan Karo Gugung menjadi Karo Hoogvlakte masih dapat dianggap tepat karena kata gugung memang berarti daerah pegunungan atau dataran tinggi.
Namun, persoalan muncul ketika Karo Jahe diterjemahkan menjadi Karo Laagvlakte.
Karo Jahe Tidak Berarti Dataran Rendah
Dalam bahasa Karo, kata jahe berarti hilir, bukan dataran rendah.
Apabila diterjemahkan secara harfiah, padanan yang lebih tepat adalah:
dalam bahasa Belanda: benedenstroom (hilir),
dalam bahasa Inggris: downstream.
Artinya, masyarakat Karo sebenarnya membedakan wilayah berdasarkan konsep julu–jahe (hulu–hilir), bukan semata-mata tinggi–rendah.
Kemungkinan besar para penulis kolonial menerjemahkan istilah tersebut menggunakan cara berpikir geografi Eropa. Dalam logika mereka, lawan dari dataran tinggi adalah dataran rendah. Karena itu, makna asli kata jahe bergeser menjadi "dataran rendah".
Pengaruh Cara Berpikir Kolonial
Lama-kelamaan, cara berpikir tersebut ikut memengaruhi masyarakat Karo sendiri.
Banyak orang sekarang memahami pembagian wilayah sebagai:
Karo Gugung = Dataran Tinggi Karo
berhadapan dengan
Karo Berneh = Dataran Rendah Karo.
Padahal, pemahaman tradisional masyarakat Karo tidak sesederhana itu.
Sebagai contoh, masyarakat Karo Berneh yang bepergian ke Kabanjahe tidak mengatakan "ku Gugung", melainkan "ku Julu", yang berarti ke arah timur.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem penamaan wilayah Karo tidak hanya didasarkan pada tinggi-rendah permukaan tanah.
Karo Gugung Bukan Satu Wilayah
Kesalahpahaman lain adalah menganggap Karo Gugung hanya berarti daerah pegunungan di sekitar Berastagi dan Kabanjahe.
Padahal, Karo Gugung merupakan wilayah besar yang terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
Karo Julu
Karo Gunung-gunung
Karo Teruh Deleng
Karo Singalor Lau
Karo Berneh
Karo Baluren
Di sinilah banyak orang keliru. Mereka menganggap Karo Julu sama dengan Karo Gugung, atau menganggap Karo Gunung-gunung sudah mewakili seluruh Karo Gugung. Padahal keduanya hanyalah bagian dari Karo Gugung.
P. Tamboen (1952) hanya menyebut Karo Julu, Karo Gunung-gunung, Karo Singalor Lau, dan Karo Berneh sebagai bagian Karo Gugung. Kemudian Brahma Putro (1980) menambahkan Karo Baluren.
Berdasarkan penelitian lapangan, penulis juga memasukkan Karo Teruh Deleng sebagai bagian dari Karo Gugung.
Mengapa Karo Berneh Justru Termasuk Karo Gugung?
Bagi pembaca modern, hal ini mungkin terasa aneh.
Bagaimana mungkin Karo Berneh, yang secara harfiah berarti "Dataran Rendah Karo", justru menjadi bagian dari Karo Gugung, yang diterjemahkan sebagai "Dataran Tinggi Karo"?
Jawabannya adalah karena sistem pembagian wilayah Karo tidak dibangun berdasarkan konsep geografi Barat.
Nama-nama wilayah Karo mengikuti sistem pengetahuan masyarakat Karo sendiri. Yang menjadi dasar bukan hanya tinggi-rendah tanah, tetapi juga arah, hubungan antarwilayah, sejarah, dan cara masyarakat memahami ruang.
Karena itu, apabila kita memaksakan logika Barat, pembagian wilayah Karo memang terlihat bertentangan. Sebaliknya, jika memakai cara pandang masyarakat Karo, pembagian tersebut justru membentuk suatu sistem yang konsisten.
Dua Pengertian Karo Julu
Istilah Karo Julu sendiri ternyata memiliki dua makna.
Dalam dialek Karo Barat, Karo Julu berarti Karo Timur. Wilayahnya mencakup Talun Kenas, Gunung Meriah, Sibiru-biru, Delitua, Dolok Silo, Silima Kuta, Barus Jahe, Berastagi, Kabanjahe, dan Tigapanah.
Sementara dalam dialek Karo Timur, Karo Julu berarti Karo Hulu, yaitu daerah yang lebih sempit, terutama Berastagi, Kabanjahe, Barus Jahe, Tigapanah, dan Merek.
Perbedaan makna ini menunjukkan bahwa istilah wilayah dalam masyarakat Karo sangat dipengaruhi oleh sudut pandang penuturnya.
Pengaruh Pembagian Wilayah terhadap Adat
Pembagian wilayah ini tidak hanya memengaruhi cara menyebut daerah, tetapi juga berkaitan dengan kebiasaan sosial.
Misalnya, dalam wilayah yang termasuk Karo Jahe menurut pengertian dialek Karo Timur, aturan perkawinan semerga cenderung lebih longgar. Contohnya dapat dilihat pada hubungan perkawinan antarkeluarga penguasa Urung Senembah dan Urung Serbenaman.
Fenomena ini bukan semata-mata akibat pengaruh Islam, melainkan merupakan bagian dari perkembangan adat yang telah berlangsung sebelumnya. Pembahasan mengenai hal tersebut memerlukan kajian tersendiri.
Secara sederhana, seluruh Taneh Karo hanya terdiri atas dua kelompok wilayah besar, yaitu Karo Gugung dan Karo Jahe.
Nama-nama wilayah seperti Karo Julu, Karo Gunung-gunung, Karo Berneh, Karo Singalor Lau, Karo Baluren, dan Karo Teruh Deleng bukanlah wilayah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari salah satu dari dua kelompok besar tersebut.
Karena itu, untuk memahami pembagian wilayah ulayat Karo, kita perlu melepaskan diri dari kebiasaan berpikir geografi Barat yang selalu mempertentangkan dataran tinggi dan dataran rendah.
Sistem penamaan wilayah Karo lebih tepat dipahami sebagai sebuah tatanama budaya (nomenclature) yang memiliki logika internal. Sama seperti bagian-bagian atap Rumah Adat Karo—Tanduk, Ayo, Ipen-ipen, dan Perampu—yang hanya dapat dipahami jika dilihat sebagai satu kesatuan sistem, demikian pula pembagian wilayah Taneh Karo. Nama-nama tersebut bukan sekadar penunjuk tempat, melainkan bagian dari cara masyarakat Karo memahami ruang, wilayah, dan identitasnya.
Menurut saya, inti artikel ini akan menjadi jauh lebih kuat bila sejak awal ditegaskan satu kalimat kunci:
"Kesalahan terbesar dalam memahami wilayah ulayat Karo adalah menganggap istilah-istilah wilayah Karo mengikuti logika geografi Barat. Padahal, sistem penamaan wilayah Karo dibangun berdasarkan logika budaya Karo sendiri."
Kalimat tersebut dapat menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh pembahasan sehingga pembaca lebih mudah menangkap pesan utama artikel.