Kota Medan Lockdown Terbatas, 12 ruas jalan di Kota Medan akan ditutup akibat penyebaran Virus Corona yang semakin mengkhawatirkan


Pemerintah bersama aparat kepolisian akan menutup sedikitnya 12 ruas jalan di Kota Medan mulai Sabtu, 28 Maret 2020, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian mengkhawatirkan.

Penutupan jalan tersebut diberlakukan pada jam-jam tertentu dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dilakukan pada dua waktu berbeda setiap harinya.

“Penutupan ruas jalan akan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB pada siang hari, dan pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB pada malam hari, terhitung mulai Sabtu, 28 Maret 2020,” ujar Kompol Reza, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, selama jam penutupan berlangsung, masyarakat tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas warga agar tidak beraktivitas di luar rumah.

“Warga yang bisa melintas hanya yang memiliki kepentingan mendesak, itu pun akan diperiksa secara sangat selektif,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, aparat gabungan akan disiagakan di setiap titik penutupan. Personel tersebut terdiri dari 20 anggota Satlantas Polrestabes Medan, 9 personel Denpom TNI, serta sekitar 40 petugas Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Secara teknis, ruas jalan akan diblokir menggunakan water barrier dan dijaga ketat oleh petugas gabungan. Pengendara yang mencoba melintas akan diarahkan ke jalur alternatif atau diminta kembali ke rumah,” jelas Kompol Reza.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan bahwa ruas jalan yang ditutup merupakan jalur utama yang biasa digunakan masyarakat menuju pusat kota dan kawasan perbelanjaan.

“Untuk tahap awal, kita tutup 12 ruas jalan terlebih dahulu. Ruas-ruas ini menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat kota. Tujuannya agar masyarakat tetap berada di rumah, tanpa mematikan mata pencaharian warga karena penutupan dilakukan pada jam-jam tertentu,” ujarnya.

Daftar 12 Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Medan:

  1. Jalan SM Raja Simpang Sakti Lubis

  2. Jalan B Katamso Simpang Al Falah

  3. Jalan B Katamso Simpang Jalan Sakti Lubis

  4. Jalan Jamin Ginting Simpang Dr Mansyur

  5. Jalan Setiabudi Simpang Dr Mansyur

  6. Jalan Gatot Subroto Simpang Kapten Muslim

  7. Jalan Sunggal Simpang Sei Batanghari

  8. Jalan Yos Sudarso Simpang H Adam Malik

  9. Jalan H Adam Malik Simpang T Amir Hamzah

  10. Jalan Gaharu Simpang Perintis Kemerdekaan

  11. Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Timor

  12. Jalan Sutomo Simpang H M Yamin

Jadwal Penutupan Jalan:

  • Pagi: Pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB

  • Malam: Pukul 19.00 WIB – 23.00 WIB

Pemerintah dan aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini, tetap berada di rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak, serta bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.