Diduga Tempat Prostitusi Online, Polisi Gerebek Kost-Kostan di Medan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan muda-mudi yang diduga terlibat praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi percakapan MiChat sebagai sarana transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 23.40 WIB di sebuah kost-kostan bernama Kos Trikora, yang berada di Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di lokasi tersebut,” ujar Iptu Ainul Yaqin, Minggu (3/5).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 14 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang meresahkan lingkungan, khususnya yang melanggar hukum dan norma sosial.