Kecewa Divonis 1,5 Tahun, Razman Nasution Ajukan Banding atas Kasus dengan Hotman Paris Hutapea

Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Razman menjelaskan, proses banding telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini ia tengah menantikan hasil putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang banding bersifat tertutup dan hanya dilakukan oleh majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi.

“Sidangnya tertutup, jadi kita tunggu saja hasilnya. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar putusannya,” ujar Razman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

Terima Putusan, Tapi Ajukan Upaya Hukum

Meski merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman mengatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai langkah hukum berikutnya harus diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum.

“Saya manusia biasa, tentu kecewa. Tapi setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim, saya putuskan untuk banding,” jelasnya.

Bandingkan dengan Kasus Iqlima Kim

Dalam kesempatan yang sama, Razman juga menyinggung putusan terhadap Iqlima Kim, mantan kliennya yang juga terjerat perkara serupa. Ia menilai vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Iqlima sebagai keputusan yang adil.

“Saya apresiasi putusan itu, bahkan menurut saya seharusnya bisa lebih berat,” katanya.

Razman berpendapat bahwa pernyataannya di ruang publik saat menangani kasus Iqlima seharusnya tidak dianggap pelanggaran hukum, karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi.

“Kalau kuasa hukum menyampaikan keterangan berdasarkan pernyataan kliennya, apakah pantas dikenai pasal turut serta? Saya rasa itu keliru,” ujarnya menegaskan.

Minta Perlindungan Berdasarkan UU Advokat

Lebih lanjut, Razman menilai bahwa dirinya seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.

Menurutnya, semua pernyataan yang disampaikan ke publik merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam mendampingi klien.

“Apa yang saya lakukan itu bagian dari pekerjaan saya sebagai advokat. Karena itu saya memilih untuk melakukan banding,” tutupnya.