Sehari 3Kg : KPK Temukan Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal yang berlokasi tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, tambang tersebut disebut mampu menghasilkan sekitar 3 kilogram emas setiap harinya.

“Luar biasa, hanya berjarak satu jam dari Mandalika, bisa menghasilkan 3 kilogram emas per hari,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Meski demikian, KPK belum menetapkan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu mendorong agar penegakan aturan di bidang kehutanan dan lingkungan segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Dian menjelaskan bahwa tim KPK telah turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah pekerja tambang yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai klaim bahwa tambang tersebut merupakan pertambangan rakyat.

“Beberapa orang yang kami temui di lokasi tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi kami bingung, rakyat yang dimaksud itu siapa sebenarnya,” ujarnya.

Tambang emas yang dimaksud berlokasi di wilayah Sekotong, Lombok Barat, sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika. Narasi serupa juga ditemukan di kawasan Lantung, Sumbawa, di mana tambang ilegal disebut-sebut sebagai pertambangan rakyat.

KPK mulai menelusuri aktivitas ini setelah menerima laporan adanya pembakaran basecamp tambang emas yang dihuni oleh pekerja asal Tiongkok pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil investigasi tim pada 4 Oktober 2024, tambang di Sekotong diketahui beroperasi dengan kapasitas besar dan memiliki potensi pelanggaran serius.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Jika ada pihak yang membiarkan, bisa jadi mereka justru bagian dari masalah,” tegas Dian.

Ia menambahkan bahwa aparat setempat terkesan enggan bertindak karena adanya dugaan beking atau perlindungan dari pihak tertentu.