Tiga Pelaku Begal dan Curas Diringkus Polsek Medan Baru, Sudah 14 Kali Beraksi

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil membekuk tiga pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) siang. Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam lebih dari sepuluh aksi kejahatan serupa.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Poltak M. Tambunan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ridho Jambar (21) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di Taman Beringin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Menurut IPTU Tambunan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang duduk santai bersama pacarnya. Tak lama berselang, empat pria tak dikenal datang dengan dua sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan pacarnya mengalami luka robek di tangan. Namun, pelaku tetap berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” ujar IPTU Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Medan Baru sekitar pukul 03.20 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Tambunan kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan lokasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, tempat para pelaku bersembunyi. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial DAT (20), Fahri Akbar Mani (17), dan Vicky Adin (17). Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat Street, dan Honda Beat FI), satu bilah kelewang, serta satu set kunci T.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi begal dan pencurian motor. Ketiganya merupakan residivis yang berkenalan di warung kopi dan awalnya beraksi sebagai penjambret sebelum beralih ke begal,” tambah Tambunan.

Diketahui, para pelaku telah melakukan kejahatan di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.