Polres Tanah Karo Ringkus Pria Diduga Simpan Sabu di Rumahnya
![]() |
| dok. polres tanah karo |
Karo – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MG (35), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap petugas setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram
-
4 lembar plastik klip kosong
-
1 bal plastik klip kosong
-
1 unit handphone Android merk Samsung
-
Uang tunai Rp150.000
-
1 buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop
"Setelah memastikan keberadaan barang bukti, personel langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba, Selasa (25/11) di Mapolres.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. MG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
sumber: polres tanah karo
