Widget HTML #1

Satreskrim Polres Tanah Karo Razia Tempat Hiburan dan Penginapan, 18 Orang Diamankan Terkait Dugaan Prostitusi

Dok. humas polri.go.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo kembali melakukan razia penyakit masyarakat untuk menekan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., didampingi IPDA Regen Manik, S.H., M.H., IPDA Henry Iwanto Damanik, IPDA Sofian A. Damanik, serta personel Satreskrim lainnya.

Razia menyasar sejumlah titik di Kecamatan Merek dan Tigapanah, antara lain kafe remang-remang Tigan, dua penginapan di wilayah Merek, serta kafe remang-remang Billy di Desa Bunuraya Baru.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 18 orang, terdiri dari 10 perempuan dan 8 laki-laki yang diketahui bukan pasangan suami istri. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi kondom di beberapa lokasi yang dirazia.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, IPDA Sofian A. Damanik, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Razia ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Mereka yang diamankan diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara persuasif di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata untuk menertibkan tempat usaha yang disalahgunakan, serta dengan Parawarsa Provinsi untuk pembinaan agar para pelaku tidak mengulanginya,” tambahnya.

Selama proses razia, situasi berlangsung aman dan kondusif. Satreskrim Polres Tanah Karo menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.