Widget HTML #1

Wacana Redenominasi Rupiah Muncul Lagi, Rp 1.000 Berpotensi Jadi Rp 1



 Kementerian Keuangan kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Jika diterapkan, nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, tanpa mengubah daya beli maupun nilai barang dan jasa.

Usulan redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan pada 2027.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, redenominasi adalah penyederhanaan digit mata uang tanpa mengubah harga barang, upah, tabungan, maupun nilai tukar dengan mata uang asing. Artinya, perubahan hanya terjadi pada nominal angka, bukan pada kekuatan beli masyarakat.

Contoh:

  • Sebelum: Rp 1.000 = nilai barang X

  • Setelah: Rp 1 = nilai barang X
    Nilai ekonomi tetap sama, hanya jumlah nol yang berkurang.

Alasan Pemerintah Mengusulkan Redenominasi

Dalam dokumen Kemenkeu, ada empat alasan utama pengajuan RUU redenominasi:

  1. Efisiensi perekonomian dan peningkatan daya saing.

  2. Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.

  3. Menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.

  4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional.

Sebelumnya, rencana serupa pernah diusulkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum diimplementasikan karena menunggu momentum ekonomi dan sosial yang dianggap stabil.

Mengapa Belum Diterapkan?

Bank Indonesia menyebut redenominasi membutuhkan kondisi yang betul-betul kondusif. Ada tiga faktor utama yang masih dipertimbangkan:

  • Stabilitas makro ekonomi

  • Stabilitas moneter dan sistem keuangan

  • Situasi sosial-politik yang aman dan mendukung

Tekanan eksternal seperti perlambatan ekonomi global juga menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengeksekusi kebijakan ini.

Pernah Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sempat menerima gugatan terkait aturan mata uang yang dinilai tidak mendukung kebijakan penyederhanaan rupiah. Namun, pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan tersebut. MK menegaskan bahwa pengaturan nominal mata uang bukan objek yang dapat diuji secara konstitusional, sehingga aturan tetap berlaku.

Keuntungan dan Risiko Redenominasi Rupiah

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohamad Faisal, penyederhanaan digit mata uang memberikan beberapa manfaat:

✅ Mempermudah transaksi
✅ Menyederhanakan pencatatan akuntansi
✅ Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran
✅ Meningkatkan psikologis kredibilitas mata uang

Namun, kebijakan ini juga memiliki potensi risiko jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik. Risiko tersebut meliputi:

❌ Kenaikan harga barang dan jasa
❌ Kesalahan transaksi dan salah persepsi publik
❌ Kepanikan atau turunnya kepercayaan masyarakat terhadap uang yang dipegang

Tantangan terbesar adalah edukasi kepada masyarakat luas, mengingat jumlah penduduk yang besar dengan tingkat literasi keuangan bervariasi.

Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian setelah masuk agenda legislasi Kemenkeu. Meski mendatangkan berbagai manfaat, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan persiapan matang, sosialisasi luas, dan kondisi ekonomi-politik yang stabil. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU dapat tuntas sebelum 2027.

Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian setelah masuk agenda legislasi Kemenkeu. Meski mendatangkan berbagai manfaat, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan persiapan matang, sosialisasi luas, dan kondisi ekonomi-politik yang stabil. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU dapat tuntas sebelum 2027.