Polres Tanah Karo Amankan Dua Terduga Pelaku Sabu di Penginapan Merpati Berastagi

Karo – Personel Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial NA (27), yang diketahui merupakan residivis, dan DS (22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi. Mereka diamankan saat personel Satreskrim sedang melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Proses penangkapan bermula ketika tim Satreskrim melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor. Di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat pengecekan, polisi mendapati keduanya membawa barang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
12 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat netto 1,6 gram
-
3 lembar plastik klip kosong
-
1 kotak plastik bening
-
1 pipet plastik bergagang kayu (alat sekop)
-
1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam
-
Uang tunai Rp500.000
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis (27/11/2025), Satreskrim Polres Tanah Karo resmi menyerahkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai tindak pidana, baik pencurian kendaraan bermotor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.
sumber: polres tanah karo