Pelaporan SPT Tahunan Kini Gunakan Coretax DJP, Begini Cara Aktivasi Akun untuk Tahun Pajak 2025

Pelaporan SPT Tahunan kini menggunakan Coretax DJP mulai tahun pajak 2025, menggantikan sistem lama DJP Online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang lebih terintegrasi, aman, dan berbasis layanan digital.

Melalui Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, mengelola data perpajakan, serta menandatangani dokumen pajak secara digital dalam satu platform.

Coretax DJP Resmi Gantikan DJP Online Mulai 2025

Coretax DJP merupakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan layanan pajak. DJP menyebut, kehadiran Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meminimalkan kendala teknis yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya.

Dengan diberlakukannya Coretax DJP, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi ini. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Secara Online

Aktivasi akun Coretax DJP dilakukan secara daring melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Akses dapat dilakukan menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung dengan internet.

Berikut cara aktivasi akun Coretax DJP:

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

  3. Isi data pada menu Permintaan Akses Digital, meliputi:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Alamat email

    • Nomor telepon yang terdaftar dalam administrasi perpajakan

  4. Lakukan verifikasi identitas dengan pengambilan foto selfie

  5. Centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”

Apabila terdapat data yang belum sesuai, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di situs resmi pajak.go.id.

Cara Login Coretax DJP Setelah Aktivasi

Setelah proses aktivasi berhasil, wajib pajak dapat login Coretax DJP menggunakan:

  • NIK

  • Password yang dikirimkan ke email saat aktivasi

Jika berhasil masuk ke halaman beranda aplikasi Coretax DJP, maka akun dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik Coretax DJP

Selain aktivasi akun, wajib pajak juga wajib membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax DJP. Kode ini digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik.

Cara Membuat Kode Otorisasi Coretax DJP

  1. Login ke aplikasi Coretax DJP

  2. Pilih menu “Portal Saya”

  3. Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”

  4. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”

  5. Buat passphrase dengan ketentuan:

    • Minimal 8 karakter

    • Mengandung huruf besar dan huruf kecil

    • Mengandung minimal satu karakter khusus (misalnya @, !, atau #)

  6. Simpan permohonan

Setelah disimpan, kode otorisasi Coretax DJP dinyatakan berhasil dibuat. Passphrase tersebut akan digunakan setiap kali wajib pajak menandatangani SPT Tahunan secara digital.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan

Dengan akun Coretax DJP yang telah aktif, wajib pajak diimbau mulai menyiapkan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan, antara lain:

  • Daftar penghasilan selama satu tahun

  • Daftar harta dan utang

  • Bukti potong pajak

  • Bukti setoran pajak

Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Bantuan dan Panduan Penggunaan Coretax DJP

Apabila mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, wajib pajak dapat mengakses:

  • Coretaxpedia di laman pajak.go.id/coretaxpedia

  • Panduan resmi aktivasi akun dan sertifikat elektronik di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Selain itu, DJP juga menyediakan helpdesk Coretax di Kantor Pelayanan Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis.