Demi Martabat Bangsa dan Uang Rakyat, Pemerintah Tegas Tagih Dana LPDP Alumni yang Viral

Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam polemik yang menyeret alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP berinisial DS. Kasus ini menjadi perhatian luas setelah unggahan di media sosial memicu perdebatan tentang etika, nasionalisme, serta tanggung jawab penerima beasiswa negara.
Kontroversi bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadi pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut terlihat paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris. Keterangan dalam unggahan itu memicu kritik publik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan polemik ini berlalu tanpa langkah nyata. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta pada 23 Februari 2026, Purbaya memastikan suami DS yang juga merupakan awardee LPDP telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima.
Pernyataan tersebut muncul setelah Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait. Pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga yang seharusnya menjadi manfaat finansial apabila dana tersebut dikelola negara.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia. Program ini dirancang untuk mencetak generasi unggul yang mampu membawa kemajuan bagi Indonesia. Karena itu, penggunaan dana publik harus selaras dengan nilai kebangsaan dan rasa hormat terhadap negara.
Selain kewajiban mengembalikan dana beserta bunga, pemerintah memastikan nama yang bersangkutan akan masuk daftar hitam. Konsekuensinya tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk penegakan integritas dan perlindungan terhadap marwah program beasiswa negara.
Pada kesempatan yang sama, Sudarto menyampaikan penyesalan atas perilaku alumni tersebut. Tindakan yang memicu kontroversi dinilai tidak mencerminkan nilai, identitas, dan etika yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa LPDP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang negara dalam membangun sumber daya manusia berdaya saing global. Setiap awardee memikul tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan reputasi, baik di dalam maupun di luar negeri.
Langkah tegas pemerintah menuntut pengembalian dana LPDP menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan penghormatan terhadap uang rakyat. Polemik ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penerima beasiswa negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, rasa syukur, dan kecintaan terhadap Indonesia.