Pembunuhan Keji Bermotif Klaim Asuransi, Kakak Kandung Tega Habisi Adik Sendiri Berhasil Diungkap Polres Tanah Karo

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana bermotif klaim asuransi yang menggemparkan publik. Dalam kasus ini, seorang pria tega menghabisi adik kandungnya sendiri dengan melibatkan pihak lain sebagai eksekutor demi keuntungan finansial.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Korban Ditemukan Tewas dengan Luka Parah di Kepala
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (2/2/2026), menjelaskan kondisi korban saat ditemukan.
“Ketika petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah,” ujar AKP Eriks.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.
Terungkap: Ada Eksekutor dan Dalang Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. LN diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Setelah dilacak keberadaannya hingga ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu.
“Hasilnya, tersangka LN berhasil diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” ungkap AKP Eriks.
Dalam pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan.
Otak Pelaku Ditangkap Saat Urus Surat Kematian untuk Klaim Asuransi
Berdasarkan pengakuan LN, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap TS, seorang wiraswasta warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Fakta mengejutkan terungkap saat TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026) ketika datang dengan santai untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
“Sungguh ironis. TS datang ke Mapolres untuk mengurus surat kematian korban, padahal penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.
Kronologi Pembunuhan Berencana
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding.
Sebelum kejadian, korban diajak mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe. Dengan dalih adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil.
“Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe,” jelas AKP Eriks.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Fotokopi Kartu Keluarga korban
Fotokopi KTP korban
Pakaian korban yang berlumuran darah
Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan transparan. Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegas AKP Eriks.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.