Widget HTML #1

Kasus Amsal Sitepu Memanas! DPR Jadi Penjamin, Vonis Hari Ini Bisa Jadi Titik Balik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan harapan agar videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, mendapatkan vonis bebas dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan.

“Didoakan dalam putusan hari ini, Amsal dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi.

Selain itu, Komisi III DPR juga memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang sebelumnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penangguhan penahanan ini menunjukkan kepekaan pengadilan terhadap keadilan publik,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan

Dalam perkara ini, Komisi III DPR RI mengambil langkah aktif dengan menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses persidangan.

Amsal menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan, termasuk dari DPR.

“Kebebasan hari ini semoga menjadi kebebasan bagi pekerja kreatif Indonesia,” ungkap Amsal dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Vonis Jadi Penentu Nasib

Sidang pembacaan putusan menjadi momen krusial setelah proses hukum yang cukup panjang. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan sejak awal tetap mengarah pada pembebasan penuh.

“Harapan tetap sesuai dengan pleidoi, yakni kebebasan,” ujarnya.

Bermula dari Proyek Video Desa

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Kabupaten Karo, pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video kepada 20 desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai proyek dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

Masalah muncul ketika auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil. Estimasi biaya disebut hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Perdebatan Nilai Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp202 juta. Namun, pihak pembela mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Perhitungan Rp200 juta menjadi pertanyaan besar, dasar angkanya tidak jelas,” ujar Willyam.

Dalam persidangan, Amsal juga menyoroti sejumlah komponen biaya produksi yang dinilai nol oleh auditor, termasuk biaya ide kreatif, editing, hingga peralatan produksi.

Tangis di DPR dan Kekhawatiran Industri Kreatif

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Amsal sempat menyampaikan keluhan dengan penuh emosi. Tekanan hukum yang dihadapi dinilai berpotensi menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif.

Amsal menegaskan posisi sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Saya hanya menjual jasa. Tidak memiliki kewenangan dalam anggaran,” ungkapnya.

Kekhawatiran muncul jika kasus serupa membuat pelaku ekonomi kreatif enggan bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam proyek berbasis jasa kreatif.

Proyek Dilakukan Saat Pandemi

Proyek pembuatan video profil desa tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan secara ekonomi sekaligus mempromosikan potensi daerah.

Menurut Amsal, apabila nilai proyek dianggap terlalu tinggi, seharusnya pihak desa dapat menolak sejak awal tanpa harus berujung pada proses pidana.

Menunggu Putusan Hakim

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut tidak hanya menentukan nasib Amsal, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi relasi antara pekerja kreatif dan proyek pemerintah.

Kasus ini turut memicu diskusi luas tentang standar penilaian harga jasa kreatif serta batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.