Widget HTML #1

Mengapa Hakim Disebut “Yang Mulia”? Ini Asal Usul dan Maknanya dalam Persidangan


Penyebutan “Yang Mulia” kepada hakim kerap terdengar dalam ruang sidang. Istilah ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan posisi hakim sebagai simbol keadilan dan kepercayaan publik dalam sistem hukum.

Dalam praktik peradilan, hakim dipandang sebagai pihak yang memegang otoritas tertinggi dalam memutus perkara. Karena itu, penggunaan sapaan “Yang Mulia” menjadi bentuk penghormatan atas peran strategis tersebut.

Secara historis, istilah “Yang Mulia” berasal dari tradisi feodal kuno. Pada masa itu, gelar tersebut digunakan untuk menyebut kalangan bangsawan atau individu yang memiliki kedudukan tinggi, seperti ksatria. Seiring perkembangan sistem hukum modern, penyebutan ini kemudian diadopsi dalam dunia peradilan untuk hakim.

Di Indonesia, penggunaan istilah tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, praktik ini tetap digunakan sebagai bagian dari etika persidangan yang menjunjung tinggi rasa hormat terhadap lembaga peradilan.

Dalam aturan tata tertib persidangan, seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009, yang ditekankan bukanlah kewajiban penggunaan istilah “Yang Mulia”, melainkan sikap hormat kepada majelis hakim. Bentuk penghormatan itu antara lain berdiri saat hakim memasuki ruang sidang, bersikap sopan, serta mengikuti prosedur persidangan dengan tertib.

Sementara itu, pihak lain dalam persidangan seperti saksi, terdakwa, penggugat, maupun kuasa hukum umumnya disapa dengan sebutan “saudara” atau sesuai perannya masing-masing.

Dengan demikian, penyebutan “Yang Mulia” bukanlah kewajiban hukum, melainkan norma etik yang hidup dalam praktik peradilan. Sapaan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap hakim sebagai representasi nilai keadilan, sekaligus penegas wibawa institusi hukum di hadapan masyarakat.