Mulai 1 Agustus 2026, Shopee Akan Memotong Pajak 0,5%. Apa yang Harus Dilakukan Penjual?

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025. Salah satu marketplace yang ditunjuk adalah Shopee.
Banyak penjual mengira ini adalah pajak baru. Padahal, kenyataannya bukan. Yang berubah hanyalah cara pemungutannya.
Sebelumnya, penjual menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini, marketplace akan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 secara otomatis atas nama penjual.
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi yang memenuhi ketentuan.
Pemotongan dilakukan secara otomatis ketika pesanan telah selesai dan dana masuk ke saldo penjual.
Sebagai contoh:
Harga barang: Rp100.000
Tarif PPh Pasal 22: 0,5%
Pajak yang dipotong: Rp500
Artinya, dari transaksi Rp100.000, Shopee akan memotong Rp500 sebagai PPh Pasal 22.
Siapa yang Akan Dipotong Pajak?
Tidak semua penjual akan langsung dikenakan pemotongan pajak.
1. Penjual Orang Pribadi dengan Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun
Kelompok ini akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi yang memenuhi ketentuan.
2. Penjual Orang Pribadi dengan Omzet Maksimal Rp500 Juta per Tahun
Kelompok ini bisa bebas dari pemotongan pajak, tetapi ada syarat penting.
Penjual harus mengunggah Surat Pernyataan Omzet Sampai dengan Rp500 Juta sesuai format yang ditentukan.
Jika surat tersebut belum diunggah, Shopee tetap akan melakukan pemotongan pajak.
3. Penjual yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Penjual yang telah memperoleh SKB PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak juga tidak akan dipotong pajak, asalkan SKB tersebut telah diunggah ke akun Shopee.
4. Penjual Badan Usaha (PT, CV, Firma, dan sejenisnya)
Untuk badan usaha, batas omzet Rp500 juta tidak berlaku.
Artinya, badan usaha tetap dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Apa Saja yang Tidak Dipotong Pajak?
Beberapa kategori produk mendapat pengecualian, antara lain:
Pulsa dan kartu perdana.
Emas batangan dan perhiasan tertentu.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Apabila dalam satu pesanan terdapat produk yang dikecualikan dan produk biasa, maka pajak hanya dikenakan pada produk yang tidak termasuk pengecualian.
Apa yang Harus Dilakukan Penjual Sebelum 1 Agustus 2026?
1. Periksa Data Identitas Toko
Pastikan data berikut sudah benar:
Nama pemilik usaha.
NIK atau NPWP.
NIB (jika ada).
Alamat.
Rekening bank yang sesuai dengan nama pemilik.
Kesalahan data dapat menghambat administrasi perpajakan.
2. Upload Dokumen Jika Berhak Mendapat Pengecualian
Apabila Anda termasuk penjual yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta atau memiliki SKB, segera unggah dokumen berikut sebelum 1 Agustus 2026:
Surat Pernyataan Omzet Sampai Rp500 Juta (untuk penjual orang pribadi).
Surat Keterangan Bebas (SKB).
Tanpa dokumen tersebut, sistem Shopee akan tetap melakukan pemotongan pajak.
Bagaimana Cara Shopee Memotong Pajak?
Pemungutan dilakukan sepenuhnya oleh sistem Shopee.
Alurnya sebagai berikut:
Pembeli menyelesaikan pesanan.
Dana masuk ke saldo penjual.
Shopee menghitung PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Pajak dipotong otomatis.
Shopee menyetorkan pajak ke negara atas nama penjual.
Penjual dapat mengunduh bukti pemungutan melalui menu Penghasilan Saya di Seller Centre.
Apakah Ini Pajak Baru?
Jawabannya tidak.
PMK No. 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya. Kini marketplace bertindak sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Bagaimana Jika Barang Diretur?
Jika transaksi yang sudah dipotong pajaknya kemudian mengalami pengembalian barang atau pengembalian dana, Shopee akan melakukan penyesuaian pada laporan pajak bulan berikutnya.
Misalnya:
Penjualan terjadi pada Agustus.
Barang diretur pada September.
Maka penyesuaian pajak akan muncul pada laporan pajak bulan September.
Apakah Marketplace Lain Juga Berlaku?
Ya.
Ketentuan dalam PMK No. 37 Tahun 2025 berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace yang ditunjuk pemerintah, bukan hanya Shopee.
Hal terpenting yang perlu diingat penjual adalah sebagai berikut:
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada transaksi yang memenuhi ketentuan.
Penjual orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemotongan, asal mengunggah Surat Pernyataan Omzet.
Penjual yang memiliki SKB PPh Pasal 22 juga harus mengunggah dokumen tersebut agar tidak dipotong.
Penjual badan usaha tetap mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian batas omzet Rp500 juta.
Periksa dan lengkapi data identitas toko sebelum 1 Agustus 2026 agar proses administrasi berjalan lancar.
Dengan memahami aturan ini sejak awal, penjual dapat menghindari pemotongan pajak yang sebenarnya dapat dikecualikan serta memastikan kewajiban perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jika artikel ini akan dipublikasikan di blog, saya juga bisa mengoptimalkannya agar lebih ramah SEO dengan judul yang menarik, subjudul yang sesuai pencarian Google, dan tambahan bagian "Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)" untuk meningkatkan peluang muncul di hasil pencarian.