Mulai 1 Agustus 2026 Shopee Tokopedia Lazada dan Blibli Resmi Potong Pajak Penjual 0,5 Persen Ini Penjelasan Lengkapnya

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi penjual yang bertransaksi melalui marketplace. Kebijakan ini berlaku pada empat platform e-commerce yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Penerapan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital tanpa menciptakan jenis pajak baru.
PPh Pasal 22 Marketplace Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan yang mulai berlaku pada Agustus 2026 bukan merupakan pajak baru.
Sebelumnya, pelaku usaha memang sudah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaannya kini terletak pada mekanisme pemungutannya.
Jika sebelumnya penjual menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri, kini marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan secara otomatis ketika transaksi berhasil dilakukan.
Dengan sistem tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena penjual tidak perlu lagi menghitung sendiri PPh Pasal 22 dari transaksi yang dipungut marketplace.
Berapa Besar Pajak yang Dipotong?
Besaran pajak yang dipungut adalah:
0,5 persen dari peredaran bruto (omzet).
Tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Dipotong langsung saat transaksi selesai.
Disetorkan oleh marketplace ke kas negara.
Marketplace memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual.
Bukti pemungutan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari administrasi perpajakan penjual.
Marketplace yang Mulai Memungut Pajak
Empat marketplace yang mulai menerapkan kebijakan ini meliputi:
Shopee
Tokopedia
Lazada
Blibli
Keempat platform tersebut telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Apakah Semua Penjual Kena Potongan Pajak?
Jawabannya tidak.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi penjual orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Namun, agar memperoleh fasilitas tersebut, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada setiap marketplace tempat mereka berjualan.
Surat tersebut menyatakan bahwa total omzet usaha selama satu tahun belum melebihi batas Rp500 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Omzet Dihitung dari Seluruh Usaha
Hal yang perlu diperhatikan adalah batas omzet Rp500 juta tidak dihitung berdasarkan satu toko atau satu marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa yang dihitung adalah seluruh omzet usaha milik penjual, termasuk:
Penjualan di Shopee.
Penjualan di Tokopedia.
Penjualan di Lazada.
Penjualan di Blibli.
Penjualan melalui marketplace lain.
Penjualan melalui media sosial.
Penjualan offline atau toko fisik.
Artinya, seseorang yang memiliki beberapa toko online tetap harus menggabungkan seluruh pendapatannya untuk menentukan apakah telah melewati batas omzet Rp500 juta.
Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Apabila pada tahun berjalan total omzet penjual telah melampaui Rp500 juta, maka penjual wajib memperbarui surat pernyataan tersebut kepada marketplace.
Penyampaian dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melewati batas yang ditentukan.
Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan pada bulan berikutnya.
Jenis Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Selain penjual dengan omzet tertentu, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak oleh marketplace.
Beberapa di antaranya meliputi:
Penjualan pulsa.
Penjualan kartu perdana.
Transaksi logam mulia tertentu.
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Beberapa transaksi lain yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Penjelasan Resmi dari Shopee Indonesia
Shopee Indonesia juga telah mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, platform akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam informasi resminya, Shopee menjelaskan bahwa pemotongan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Shopee juga menyediakan fitur bagi penjual untuk mengunggah surat pernyataan omzet apabila memenuhi syarat pembebasan pemungutan pajak. Selain itu, bukti pemungutan pajak akan tersedia secara elektronik sehingga dapat digunakan penjual sebagai dokumen administrasi perpajakan.
Tujuan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ini
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital.
Menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Memberikan kepastian administrasi bagi penjual online.
Menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline.
Mendukung sistem perpajakan digital yang lebih transparan.
Kesimpulan
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, aturan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak agar lebih praktis melalui marketplace.
Penjual orang pribadi dengan total omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dapat memperoleh pembebasan pemungutan, sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Bagi pelaku usaha online, memahami aturan baru ini sangat penting agar administrasi perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala saat pelaporan pajak tahunan.
Sumber resmi:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pusat Bantuan dan Pengumuman Shopee Indonesia mengenai penerapan PPh Pasal 22 Marketplace.
Kompas Tekno, 31 Juli 2026.